Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Dari Rumah Bergetar hingga Banjir, Ini Rangkaian Kejadian hingga Bikin Warga Gugat Proyek Pembangunan Jalan Tol Balikpapan - IKN

Dina Angelina • Rabu, 19 Februari 2025 | 17:43 WIB
TERDAMPAK: Penampakan rumah Siti Kholifah usai terdampak banjir dari pembangunan Jalan Tol Balikpapan - IKN Segmen 3A-1.
TERDAMPAK: Penampakan rumah Siti Kholifah usai terdampak banjir dari pembangunan Jalan Tol Balikpapan - IKN Segmen 3A-1.

BALIKPAPAN - Jarak antara proyek pembangunan Jalan Tol Balikpapan - IKN Segmen 3A-1 hanya sekitar 20 meter dari kediaman warga di Kilometer 11 Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara. Sehingga warga merasakan berbagai dampak.

Ini sudah disampaikan secara jelas oleh warga sebagai penggugat. Yang kini proses hukumnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Para tergugat merupakan kontraktor yang tergabung dalam kerja sama operasional (KSO). Di antaranya Hutama Karya, Adhi Karya, dan Brantas Abipraya.

Kuasa hukum warga Muhammad Hendra Sukmanegara mengatakan, warga yang mengalami dampak pembangunan tol ini berada di RT 54 dan RT 57. Imbas proses pengerjaan proyek jalan tol menimbulkan efek getaran yang kuat. Akhirnya beberapa rumah dan bangunan mengalami keretakan. Kemudian banjir yang sebelumnya tidak pernah ada di kawasan tersebut.

Salah satunya rumah Siti Kholifah yang mengalami banjir hingga 1,5 meter atau setinggi leher dewasa. “Banjir di area rumah warga ini berasal dari saluran air yang tersumbat karena pembangunan tol,” kata Hendra dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan.

Dampak lainnya warga tidak dapat mengakses kebun dan rumah karena jalan akses ditutup akibat pembangunan tol. Lalu terjadi longsor di kawasan pemukiman warga. Kini para tergugat telah memperbaiki jalan yang longsor.

Namun khusus gugatan untuk masalah rumah terdampak banjir ini dilakukan oleh empat warga RT 57. Menurutnya tidak mungkin terjadi banjir apabila saat proses pengerjaan aliran saluran air warga ditutup dengan sengaja oleh para tergugat.

“Akhirnya menimbulkan tuntutan penggantian kerugian warga Kilometer 11 pada segmen 3A-1 yang terdampak banjir,” ucapnya. Hendra menjelaskan, perbaikan drainase air oleh KSO kenyataannya tidak sesuai prosedur.

Sebab saluran yang dibuat ternyata lebih tinggi dari jalur aliran air. Air menjadi tertampung dan tidak mengalir. Ketika hujan deras berpotensi menjadikan area pemukiman para penggugat banjir kembali.

“Seharusnya para tergugat memperbaiki drainase air dengan cara membuat saluran lebih rendah daripada jalur aliran air,” bebernya. Maka air tidak tertampung dan mengalir seperti seharusnya.

Masalah utama, upaya ganti rugi yang ditawarkan oleh para tergugat sangat tidak sesuai dengan jumlah kerugian. Baik kerugian secara materiil maupun immateriil.

“Saat itu ditawarkan setiap rumah paling besar hanya Rp 1,5 juta,” tuturnya. Hendra menyebutkan, sebenarnya ada enam rumah yang terdampak banjir akibat pembangunan jalan tol segmen 3A-1.

Namun dua rumah akibat kebutuhan ekonomi, saat itu dengan berat hati menerima sejumlah uang yang ditawarkan para tergugat. Walau kerugian yang muncul melebihi uang penggantian tersebut.

Kini tersisa empat warga yang terdampak banjir berupaya mencari keadilan melalui jalur persidangan. “Kami juga sudah berusaha komunikasi dengan beberapa kali melayangkan surat somasi,” imbuhnya.

Kali pertama surat somasi I disampaikan pada 5 Juli. Kemudian surat jawaban somasi oleh KSO diterima pada 10 Juli. Lalu tanggapan surat jawaban somasi oleh BBH Balikpapan pada 22 Juli. Lalu ada surat balasan tanggapan somasi oleh KSO.

Menurutnya walau para tergugat telah memfasilitasi sebanyak satu kali untuk biaya pengungsian. Namun mereka seolah-olah cuek dan acuh tak acuh tanpa menimbang kerugian yang ditimbulkan bagi warga.

Sementara banjir masih terjadi secara terus menerus sesuai curah hujan Balikpapan. Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum ini telah berlangsung pada Selasa (18/2).

Namun terpaksa ditunda karena ketidakhadiran para tergugat. Maka majelis hakim menjadwalkan pemanggilan kedua pada 4 Maret mendatang. Dia berharap semua tergugat datang untuk bisa langsung mediasi. “Kita menanti itikad baik tergugat karena dari awal juga komunikasi baik,” tuturnya.

Terlebih sekarang sudah masuk jalur hukum, maka dia meminta semua pihak harus menghormati persidangan. “Jangan kesannya seperti membiarkan,” sebutnya.

Apalagi ini melibatkan tiga perusahaan besar dari BUMN yang memiliki pengalaman cukup di bidang konstruksi. Begitu juga perwakilan dari pihak turut tergugat belum hadir.

Dalam sidang perdana kemarin hanya dihadiri turut tergugat II yakni Kantor Otorita IKN yang hadir. Sementara turut tergugat I Kementerian Pekerjaan Umum dan turut tergugat III Presiden Republik Indonesia tidak hadir. (gel)

Editor : Muhammad Ridhuan
#banjir #Tol Balikpapan IKN #Kelurahan Karang Joang