KALTIMPOST.ID, Majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis bersalah kepada Rohmad, terdakwa yang terlibat dalam kasus galian C ilegal di bekas lahan Hotel Tirta.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (19/2), Rohmad tampak tertunduk lesu dan pasrah menerima vonis hukuman penjara selama 2 tahun yang dijatuhkan kepadanya.
Hakim Ketua Ari Siswanto yang memimpin sidang ini membacakan secara tegas beberapa poin amar putusannya sebelum menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Rohmad.
Dengan mempertimbangkan beberapa hal, baik itu yang meringankan maupun memberatkan hukuman terdakwa.
Baca Juga: Belajar Mengenal Dunia Jurnalistik, SMK Istiqomah Muhammadiyah 4 Samarinda Kunjungi Kaltim Post
Ari memaparkan, hukuman yang memberatkan terdakwa atas galian C ilegal yaitu telah membuat dampak kerusakan lingkungan.
“Perbuatan terdakwa telah memberikan dampak terhadap kualitas tanah dan bangunan di sekitar lokasi pertambangan tersebut,” tegas majelis hakim.
Adapun yang meringankan dari perbuatan terdakwa Rohmad, pertama dia mengaku bersalah atas perbuatannya.
“Terdakwa juga berterus terang mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan terdakwa patut diduga hanya pelaku lapangan saja,” papar Ari.
Baca Juga: Labangka PPU Diterjang Banjir, BPBD Imbau Warga Waspada Banjir Susulan
Melalui pertimbangan itu, Ari mengadili terdakwa Rohmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan.
“Maka dari itu, terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, jika tidak membayar maka diganti kurungan penjara selama 4 bulan,” jelas majelis hakim dalam putusannya.
Dalam kasus ini, Rohmad dikenakan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
“Saudara dituntut 2 dan 6 bulan penjara, majelis hakim sudah bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan selama 2 tahun. Bagaimana dengan putusan ini, apakah terdakwa bisa pikir-pikir, menerima, atau langsung banding,” tanya Ari kepada Rohmad.
Baca Juga: Jelang Peluncuran Danantara, Seruan Tarik Uang Bank BUMN Menggema
Atas putusan itu, terdakwa masih akan mempertimbangkan selama tujuh hari untuk memikirkan hukuman tersebut.
“Saya akan pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ucap terdakwa. Begitu juga, Jaksa Penuntut Umum Septiawan akan pikir-pikir terhadap putusan yang lebih ringan dari tuntutan yang diberikannya.
Sebelumnya, terdakwa mengungkapkan kekecewaannya terhadap otak di balik penambangan ilegal berinisial N dan H yang masih bebas menghirup udara segar.
“Saya sedih, merasa dikambinghitamkan oleh dia (N). Saya ini hanya mencari nafkah untuk keluarga. Ya, saya salah karena mengerjakan, tapi kan itu atas perintah dan arahan,” ujar Rohmad.
Baca Juga: Long Mesangat Jadi Sentra Penghasil Padi Menuju Swasembada Pangan Kutai Timur
Dia menegaskan, dirinya sejak awal sebagai pekerja otomatis hanya menjalankan perintah. “Dari awal sampai akhir, saya tidak pernah melanggar. Saya juga sangat kecewa,” geramnya.
Rohmad menyampaikan, dirinya melalui kuasa hukumnya akan melaporkan balik kasus ini terhadap mereka yang selama ini memerintahkannya untuk melakukan aktivitas penambangan di bekas lahan Hotel Tirta Balikpapan.
“Saya akan melaporkan balik, karena saya merasa dikambinghitamkan,” sebutnya. ***
Editor : Dwi Puspitarini