KALTIMPOST.ID, Kasus galian C ilegal di bekas lahan Hotel Tirta yang menyeret terdakwa Rohmad telah memasuki sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, pada Rabu (19/2).
Dia dinyatakan bersalah atas aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Oleh karena itu, Rohmad divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta dalam sidang putusan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak langsung diterima oleh terdakwa, karena ia masih akan memikirkan lebih lanjut selama 7 hari ke depan.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan, BI Pantau Harga Bahan Pokok jelang Ramadan
Kuasa Hukum terdakwa Rohmad, Efi Maryono menyampaikan, untuk putusan kali ini, dia bersama kliennya sepakat untuk mengambil sikap pikir-pikir lebih dulu.
“Karena kami masih akan menunggu lebih lanjut hasil salinan putusan dari majelis hakim,” ucapnya saat ditemui seusai sidang putusan.
Menurutnya, hasil putusan tersebut akan ditinjau lebih lanjut untuk mengambil sikap selama tujuh hari ke depan.
“Nanti salinan putusan itu akan menjadi dasar kami untuk mengupayakan upaya hukum lainnya,” papar Efi.
Baca Juga: Persiba Balikpapan Taklukkan NZR Sumbersari 2-1, Selangkah Lagi Menuju Liga 2
Efi menjelaskan, upaya hukum ini dapat ditindaklanjuti dengan melakukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepada kliennya selama 2 tahun penjara.
“Nanti kalau ada cela untuk banding kita akan banding, tapi kita harus menunggu salinan putusan dari majelis hakim untuk sidang ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, saat ditanyakan soal laporan beberapa pihak yang terlibat dalam kasus galian C ilegal di eks Hotel Tirta Balikpapan, tapi masih bebas dari jeratan hukuman penjara.
Dikatakannya, mengenai pelaporan beberapa pihak juga masih menunggu salinan putusan majelis hakim.
Baca Juga: Hasil DBL Samarinda: Putri Smaga Tantang Smala Balikpapan di Final Party
Dari salinan itulah, dapat melihat secara lebih rinci secara keseluruhan apakah ada disebut nama-nama yang akan ditindaklanjuti.
“Siapa tahu dari salinan putusan itu ada perintah dari majelis hakim untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” terangnya.
“Kita sambil menunggu salinan putusan selama 7 hari. Kita juga akan menunggu dulu apakah akan banding atau kita menerima putusan, jadi kita masih akan menunggu salinan secara keseluruhan hasil putusan dari majelis hakim,” demikian.
Baca Juga: Hasil DBL Samarinda: Taklukkan Tim Sekota, Smansa Balikpapan Selangkah Lagi Wujudkan Target
Diwartakan sebelumnya, Hakim Ketua Ari Siswanto yang memimpin sidang ini membacakan secara tegas beberapa poin amar putusannya sebelum menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Rohmad.
Dengan mempertimbangkan beberapa hal, baik itu yang meringankan maupun memberatkan hukuman terdakwa.
Ari memaparkan, hukuman yang memberatkan terdakwa atas galian C ilegal yaitu telah membuat dampak kerusakan lingkungan.
“Perbuatan terdakwa telah memberikan dampak terhadap kualitas tanah dan bangunan di sekitar lokasi pertambangan tersebut,” tegas majelis hakim.
Baca Juga: Bikin Bangga! Kaltim Boyong Dua Medali di Kejurnas Jujitsu Kajati Jatim 2025
Adapun yang meringankan dari perbuatan terdakwa Rohmad, pertama dia mengaku bersalah atas perbuatannya.
“Terdakwa juga berterus terang mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan terdakwa patut diduga hanya pelaku lapangan saja,” papar Ari.
Melalui pertimbangan itu, Ari mengadili terdakwa Rohmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan.
“Maka dari itu, terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, jika tidak membayar maka diganti kurungan penjara selama 4 bulan,” jelas majelis hakim dalam putusannya. ***
Editor : Dwi Puspitarini