Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Ini Tuntutan Warga Terdampak Banjir Pembangunan Jalan Tol Balikpapan-IKN Segmen 3A-1, Layangkan Gugatan Hukum di PN Balikpapan

Dina Angelina • Kamis, 20 Februari 2025 | 12:13 WIB
CARI KEJELASAN: Tim kuasa hukum warga dari Biro Bantuan Hukum Balikpapan.
CARI KEJELASAN: Tim kuasa hukum warga dari Biro Bantuan Hukum Balikpapan.

 

 

 

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN–Tak mendapatkan solusi dan tanggung jawab dari kontraktor, warga menempuh jalur hukum atas kerugian rumah terdampak banjir.

Imbas pembangunan Jalan Tol Balikpapan - IKN Segmen 3A-1.

Seperti diketahui, empat warga RT 57 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, menggugat kontraktor yang tergabung dalam kerja sama operasional (KSO).

Sidang perdana terpaksa ditunda karena para tergugat tidak hadir, Selasa (18/2).

Ada sejumlah tuntutan warga sebagai penggugat memohon kepada majelis hakim terkait putusan untuk para tergugat.

Perkara sudah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dengan perihal gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.

Kuasa hukum warga Muhammad Hendra Sukmanegara mengatakan, pertama tuntutan jelas meminta para tergugat untuk memperbaiki drainase air.

Caranya membuat saluran lebih rendah dari jalur aliran air yang membuat air tidak tertampung.

Sehingga air bisa mengalir seperti seharusnya. “Tidak menyebabkan kebanjiran lagi di area pemukiman para penggugat,” ujarnya.

Warga mengalami kerugian secara materiel dan immateriel. Terlebih pekerjaan mereka mulai tukang bangunan hingga sopir ojek online. “Meminta para tergugat tanggung-renteng mengganti kerugian,” sebutnya.

Total kerugian materiel para penggugat sebesar Rp 71,48 juta. Terdiri dari penggugat I Rp 15,48 juta, penggugat II Rp 24,75 juta. Selanjutnya penggugat III Rp 29,75 juta dan penggugat IV Rp 1,5 juta.

Namun yang jauh lebih besar dirasakan penggugat dari kerugian immateriel. Sebab banjir yang terjadi 1-2 kali dalam satu pekan. Bahkan bisa 3-4 kali hingga lebih tergantung curah hujan.

Itu membuat para penggugat harus mengungsi atau mencari tempat tinggal sementara karena khawatir terjadi banjir lagi. Tentu butuh biaya sewa rumah karena rumah tak bisa lagi ditempati.

Selain itu, imbas terdampak banjir dari pembangunan jalan tol para penggugat akhirnya tidak dapat bekerja dengan optimal. Terhitung dari 2023 sampai sekarang membuat kerugian immateriil semakin besar.

“Jika ditotal kerugian immateriil yang harus dibayarkan secara tanggung renteng para tergugat sebesar Rp 226 juta,” imbuhnya.

Serta dalam surat permohonan juga meminta para tergugat masing - masing membayar uang paksa (dwangsom).

Nominalnya sebesar Rp 1 juta per hari setiap keterlambatan para tergugat dalam menjalankan perintah putusan. Terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sebagai informasi, total ada enam pihak sebagai tergugat. Seperti tergugat I Hutama Karya, tergugat II Adhi Karya, tergugat III Brantas Abipraya.

Selanjutnya turut tergugat I Kementerian Pekerjaan Umum, turut tergugat II Kantor Otorita IKN, dan turut tergugat III Presiden Republik Indonesia. 

Editor : Dwi Restu A
#banjir #Tol Balikpapan IKN #tuntut hak