BALIKPAPAN – Dua pria diduga pengguna narkotika jenis sabu diringkus Polsek Balikpapan Selatan pada Jumat (21/2/2025). Masing-masing dari mereka berinisial IT (34) dan AR (40). Kedua pelaku itu kedapatan membawa barang haram.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, mengungkapkan, dua pelaku ini berhasil ditangkap di dua lokasi. “Pertama, kami berhasil menangkap AR di Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan Barat,” ucapnya pada Sabtu (22/2).
Sementara untuk pelaku kedua, IT ditangkap di kawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara. “Jadi kami mengamankannya mereka di dua lokasi yang berbeda,” jelasnya.
Abu Sangit menerangkan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima adanya laporan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Dari laporan itu, polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran.
“Sampai akhirnya kami berhasil mengamankan dua pelaku AR dan IT,” terangnya. Dijelaskannya, sebelum keduanya diamankan, polisi melakukan penggeledahan lebih dulu.
“Hasil penggeledahan, kami menemukan dua paket sabu-sabu dari masing-masing pelaku. Dari tangan AR seberat 0,30 gram, sedangkan IT seberat 0,28 gram,” papar Abu Sangit.
Abu Sangit menegaskan, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo. Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling sedikit 6 tahun kurungan penjara.
SYAHRUL RAMADHAN
Editor : Muhammad Ridhuan