KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Teka-teki publik akhirnya terjawab perihal kasus yang sempat viral di Balikpapan. Polda Kaltim resmi menetapkan tersangka atas kasus kekerasan seksual yang menimpa bocah perempuan berusia 2 tahun, Selasa (11/3).
Baca Juga: Safari Ramadan Pemkot Balikpapan di Klandasan Ilir, Wali Kota Ajak Perbanyak Ibadah
Selesai melewati proses penyelidikan sejak Oktober dengan sangat hati-hati. Serta melibatkan berbagai ahli. Ada pun tersangka yakni FR (29) yang merupakan ayah kandung korban.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto mengatakan, proses pemeriksaan kepada korban yang berusia balita ini dibantu dokter forensik, psikolog forensik, dan psikolog klinis dalam asesmen. Serta bantuan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
“Hasil pemeriksaan ada dua bekas luka, luka kering dan luka yang masih radang. Kemungkinan dua kali mengalami kekerasan seksual,” ungkapnya kepada awak media.
Baca Juga: HDCI Balikpapan Gelar Ramadhan Ride 2025, Buka Puasa Sekaligus Bakti Sosial
Sesuai keterangan dari penyidik dan berbagai analisis, modus operandi tersangka dengan memasukkan jari tangan ke kemaluan korban. Selain itu, pihaknya melakukan penyitaan alat komunikasi orangtua korban hingga para pihak terduga untuk analisis.
Di antaranya handphone POCO X5 warna hijau tosca, Samsung Galaxy A05s warna ungu, POCO X5 warna hijau, serta Realme warna hitam. Serta baju jumpsuit anak berwarna cream dengan lengan merah. Artinya penetapan ini telah melalui serangkaian pemeriksaan.
Meski begitu, kini kepolisian masih mendalami pemicu dan motif tersangka melakukan hal tersebut. “Tersangka yang ditetapkan ini masih menyangkal. Mungkin nanti dalam proses terlihat,” bebernya.
Dia menjelaskan, terkait latar belakang peristiwa kekerasan seksual berangkat dari banyak faktor. Secara umum, salah satunya konten video porno yang bisa membuat orang terinspirasi dan merasa sensasi kenikmatan berbeda.
Baca Juga: Bareskrim Polri Menelusuri Potensi Aliran Uang dari Penjualan Narkoba ke Persiba Balikpapan
“Itu salah satunya bisa mengarah terdapat di alat komunikasi tersangka dari history biasa melihat hal itu,” ucapnya. Atas aksi tersebut, FR dijerat dengan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 81 dan/atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Serta Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. “Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya.
Yulianto menambahkan, pihaknya juga sempat ingin mengamankan korban yang berusia balita ke tempat aman atau safe house. Alasannya karena melihat unggahan ibu korban yang beredar di media sosial.
“Ada keinginan ibu korban berbuat hal yang tidak semestinya. Menghindari hal ini, kami memang bawa personel saat menyampaikan surat pemberitahuan tentang penetapan tersangka,” bebernya.
Baca Juga: Hebat! Pengetap Ini Punya 10 Barcode Pertalite, Dalam Sehari Bisa Mengisi Lima Kali BBM
Namun akhirnya keinginan mengamankan anak ditunda. Sebab pihak keluarga dari ibu korban meyakinkan bahwa anak dalam kondisi aman. (*)
Editor : Ery Supriyadi