KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN— Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis Balikpapan Pos, Moeso Novianto, yang terjadi di area Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/3).
Kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria yang merupakan kerabat terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Insiden bermula ketika Moeso meliput sidang vonis terdakwa J, pelatih yang terlibat dalam kasus dugaan pencabulan terhadap atlet muda.
Karena sidang ditunda hingga 24 Maret 2025, Moeso sempat berbincang dengan petugas pengadilan. Tak lama kemudian, terdakwa J menghampirinya dan terlibat adu mulut singkat.
Namun situasi memanas saat seorang pria berbadan besar tiba-tiba mendatangi Moeso dan menuduhnya telah memukul adik pelaku.
Tanpa peringatan, pria itu meludah ke wajah Moeso, lalu memukul dan memiting lehernya sembari mengucapkan ancaman, “Mau mati kah kamu?”
Beruntung, sejumlah orang melerai dan mencegah situasi memburuk. Akibat kejadian tersebut, Moeso mengalami luka memar di pipi dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polresta Balikpapan.
Baca Juga: Warga Mengadu ke Polda! Penambangan Ilegal di Eks Hotel Tirta Merugikan dan Rusak Lingkungan
AJI Balikpapan: Serangan Ini Bentuk Intimidasi Jurnalis
Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian, menyatakan bahwa tindakan kekerasan ini merupakan bentuk nyata intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik yang seharusnya dilindungi undang-undang.
“Jurnalis memiliki hak memperoleh, menyebarluaskan informasi, dan dilindungi oleh UU Pers. Kekerasan semacam ini adalah bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers,” tegas Erik.
AJI Balikpapan menilai tindakan tersebut merupakan bentuk ancaman terhadap jurnalis yang tengah mengawal kasus-kasus penting untuk kepentingan publik, khususnya kejahatan seksual terhadap anak.
Sikap Tegas AJI Balikpapan
Dalam pernyataan resminya, AJI Balikpapan menyampaikan lima poin sikap:
- Mengecam keras intimidasi terhadap jurnalis yang mengawal kasus pencabulan. Tugas jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik dan dilindungi hukum.
- Mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan. Pelanggaran terhadap tugas jurnalistik harus ditindak sesuai Pasal 18 UU Pers Nomor 40/1999.
- Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik. Pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga bersama.
- Menuntut perusahaan media memastikan perlindungan terhadap jurnalisnya di lapangan. Keselamatan jurnalis harus menjadi prioritas.
- Mendorong penyelesaian melalui hak jawab jika ada keberatan atas pemberitaan. Bukan dengan kekerasan atau intimidasi.
Baca Juga: Tradisi Mudik dan Libur Lebaran, Waspada Ada Potensi Kejahatan
Kebebasan Pers Harus Dijaga
AJI Balikpapan mengingatkan bahwa pers merupakan mata dan telinga masyarakat. Jika kerja jurnalis dibungkam dengan kekerasan, maka akses publik terhadap informasi juga ikut terancam.
“Kita tidak boleh membiarkan praktik intimidasi menjadi normal. Kekerasan terhadap satu jurnalis adalah ancaman terhadap semua jurnalis,” tutup Erik.(*)
Editor : Thomas Priyandoko