Perusahaan yang terlibat dalam pembangunan proyek Refinery Development Master Plant (RDMP) atau perluasan Kilang Pertamina Balikpapan ini, bahkan menunggak pembayaran gaji karyawannya untuk bulan Februari 2025.
Dan pembayaran gaji bulan Maret 2025, juga terancam tidak bisa dibayarkan. Untuk menuntut pembayaran THR maupun gaji bulan Februari 2025 yang belum ditunaikan, sejumlah perwakilan pekerja JO Changwon-PT Era mengadukan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan.
“Kalau pekerja dari PT Era ada 300 orang. Plus dari Changwon-nya ada sekitar 150 orang. Kalau dijumlahkan ada 500-an orang yang belum mendapatkan THR,” kata Hasanuddin, Perwakilan Pekerja JO Changwon-PT ERA kepada Kaltim Post di Kantor Disnaker Balikpapan, Kamis (27/3).
Changwon sendiri merupakan kontraktor utama dalam proyek RDMP Balikpapan. Sedangkan PT ERA merupakan subkontraktornya.
Tak hanya THR, gaji untuk bulan kedua, yakni di bulan Maret 2025 ini, tampaknya akan tertunda juga pembayaranya. Sehingga pihak perusahaan menunggak 2 bulan gaji karyawannya.
“Tutup buku tanggal 30 setiap bulan. Ini hampir tanggal 30, bulan kedua, gaji kami belum dibayarkan. Jadi kami menuntut hak kami mewakili para buruh. THR dan gaji kami,” tegas pria asal Lampung ini.
Leo perwakilan pekerja lainnya menambahkan molornya pembayaran gaji sudah terlihat sejak akhir tahun lalu. Di mana pembayaran selalu meleset sejak empat bulan lalu.
Di mana gaji seharusnya dibayarkan setiap tanggal 15 setiap bulan. Namun molor hingga 21 setiap bulannya. Hingga akhirnya pembayaran gaji di bulan Februari 2025, tak kunjung dibayarkan pada bulan.
Dan membuat para pekerja melakukan aksi demonstrasi menuntut pembayaran gaji pada bulan ini.
“Di tanggal 24 sendiri, keluar memo. Setelah kami berunding dengan manajemen, keluar statement dari manajemen (gaji akan dibayarkan) tanggal 27. Sampai sekarang ini, kami tunggu ternyata keluar statement lagi, akan dibayarkan 40 persen saja. Dan itu hanya gaji kami. THR dan sisa gaji kami akan dibayarkan tanggal 8 April,” kata pria asal Balikpapan ini.
Dia pun menyayangkan pernyataan manajemen JO Changwon-PT ERA ini yang membayarkan sisa gaji dan THR pekerjanya setelah Lebaran.
Padahal kebijakan pemerintah bahwa perusahaan wajib membayarkan THR untuk pekerjanya maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.
“Alasan manajemen juga belum jelas. Kami mendengar salah satu alasannya, pencairan dana dari Korea ataupun China belum sampai ke sini,” tutup Hasanuddin yang sudah dua tahun bekerja di proyek RDMP Balikpapan.
Ryan Adhitya Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama Disnaker Balikpapan mengatakan hingga kemarin, cukup banyak para pekerja JO Changwon-PT ERA. Yang mengadukan belum mendapatkan THR dari perusahaan.
Oleh karena itu, pihaknya membantu komunikasi langsung dengan pengawasan ketenagakerjaan. Karena kewenangan untuk menindak perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pekerjanya berada pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim.
“Sudah kami teruskan ke pengawas ketenagakerjaan. Dan pengawas yang akan menelepon manajemennya. Sebagai tindak lanjut atas aduan tersebut,” kata Ryan.
Dia pun berharap manajemen JO Changwon-PT ERA bisa segera menunaikan kewajibannya kepada para pekerjanya. Khususnya membayarkan THR sebelum Lebaran.
“Mudahan dalam waktu tiga hari sebelum Lebaran ini, setelah ditindaklanjuti pengawas. Mudah-mudahan bisa segera dibayarkan,” harapnya. (kip)
Editor : Almasrifah