Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Korban Penipuan Keuangan Bisa Memanfaatkan IASC, Begini Cara Lapornya

M Ibrahim • Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB

Waspada Penipuan Aktivasi IKD, beredar modus penipuan mengatasnamakan instansi resmi, seperti Disdukcapil, lewat WA, SMS, atau telepon.
Waspada Penipuan Aktivasi IKD, beredar modus penipuan mengatasnamakan instansi resmi, seperti Disdukcapil, lewat WA, SMS, atau telepon.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Ada pusat penangan penipuan sektor keuangan bisa dimanfaatkan masyarakat. Namanya Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Aryansyah menyebut, masih banyak masyarakat yang belum memahami fungsi dari IASC.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Balikpapan Dukung Pemilihan DWMB 2025

Pihaknya kerap sosialisasi terkait pencegahan penipuan digital terus dilakukan kepolisian dan lembaga terkait.

Dengan adanya IASC ini, korban dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan sektor keuangan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id. Sertakan pula data dan dokumen bukti terkait.

Website IASC mudah digunakan melalui piranti ponsel sehingga diharapkan korban dapat melaporkannya dengan segera.

Baca Juga: Penampungan Barang Bekas Terbakar, Lima Motor Ludes Dilalap Api

Hal tersebut sangat penting karena kecepatan pelaporan sangat berpengaruh terhadap dana korban yang dapat diselamatkan.

Dalam hal masyarakat atau korban membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK di nomor 157 atau email iasc@ojk.go.id. (*)

 

 

Editor : Ery Supriyadi
#otoritas jasa keuangan (ojk) #IASC #keuangan #penipuan