Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Masih Ada Pejabat Balikpapan Belum Lapor Hartanya ke KPK, Apakah Nanti Ada Sanksinya?

Rikip Agustani • Kamis, 17 April 2025 | 12:49 WIB
Sekkot Balikpapan Muhaimin.
Sekkot Balikpapan Muhaimin.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN-Masih ada pejabat di Balikpapan yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Yakni pejabat di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB).

Hingga batas akhir pelaporan LHKPN Tahun 2024 pada 11 April 2025, masih ada 1 pejabat yang belum menyampaikan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan ikhtisar kepatuhan LHKPN KPK yang diakses pada Rabu (16/4), ada sebanyak 15 pejabat yang wajib lapor di perusahaan plat merah daerah tersebut. Yang tersebar pada 7 unit kerja yang ada di PTMB.

Namun baru 14 pejabat yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Masih ada 1 pejabat yang belum lapor. Dan ada 6 pejabat yang masih dalam antrian pelaporan.

Pejabat yang belum lapor tersebut ada di Unit Kerja Direktur Umum PTMB. Di mana dari 4 wajib lapor, hanya 1 pejabat yang belum menyampaikan LHKPN ke KPK.

“Nanti akan saya sampaikan ke Dirut (Direktur Utama) Dan Dewas (Dewan Pengawas) PTMB. Untuk mengecek apakah belum dilaporkan LHKPN-nya,” kata Sekkot Balikpapan Muhaimin kepada Kaltim Post, kemarin.

Sementara itu, pada Pemkot Balikpapan dari 605 wajib lapor LHKPN Tahun 2024, sudah 605 pejabat yang menyampaikan LHKPN ke KPK.

Di mana ada 10 pejabat yang masih dalam antrian LHKPN. Lalu 61 pejabat dinyatakan belum lengkap. Sehingga ada 534 pejabat yang sudah dinyatakan lengkap data LHKPN-nya.

Sehingga pelaporan untuk Pemkot Balikpapan sudah mencapai 100 persen dengan tingkat kepatuhan sebesar 88,26 persen.

“Kemarin waktu tanggal 31 Maret 2025, memang ada beberapa yang belum selesai. Tetapi setelah diperpanjang Alhamdulillah sudah selesai semua,” ucapnya.

Sebagai informasi batas akhir pelaporan LHKPN tahun 2024 semula dijadwalkan KPK pada tanggal 31 Maret 2025.

Baca Juga: Dua Kelas di SD Patra Dharma I Balikpapan Hangus Terbakar, Polisi Himpun Keterangan Saksi

Akan tetapi karena bertepatan dengan masa cuti bersama Lebaran, dan pegawai pemerintahan baru berkantor pada 8 April 2025, maka batas akhir pelaporan LHKPN diundur menjadi tanggal 11 April 2025.

Selain Pemkot Balikpapan, pejabat di Perumda Manuntung Sukses Balikpapan (MSB) juga telah menyerahkan LHKPN ke KPK. Dari 5 wajib lapor di Perumda MSB, seluruhnya sudah menyampaikan LHKPN.

Dan dinyatakan lengkap. Sehingga pelaporan dan kepatuhan pejabat yang melakukan pelaporan LHKPN adalah 100 persen.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/4) menyampaikan hingga 11 April 2025, sebanyak 13.710 pejabat negara tercatat belum menyampaikan LHPKN ke KPK.

Dari total 416.348 wajib lapor, KPK telah menerima 402.638 LHKPN tahun pelaporan 2024. Artinya, tingkat kepatuhan mencapai 96,71 persen.

Dia pun menegaskan, pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas. Tetapi bagian dari integritas dan akuntabilitas sebagai pejabat publik.

“Kami mendorong pimpinan instansi dan satuan pengawas internal untuk melakukan evaluasi. Ketepatan pelaporan bisa menjadi dasar promosi atau justru pemberian sanksi administratif,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan bahwa proses selanjutnya adalah verifikasi administratif sebelum laporan dinyatakan lengkap dan dipublikasikan di laman resmi KPK: elhkpn.kpk.go.id.

Meski demikian, KPK tetap membuka kesempatan bagi yang terlambat untuk tetap menyampaikan laporan mereka, meski akan tercatat sebagai pelaporan tidak tepat waktu. (kip)

Editor : Almasrifah
#lhkpn #kpk #perumda #balikpapan #laporan harta kekayaan penyelenggara negara