Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

3 Kursi Kepala Dinas Masih Kosong, Siapa yang Dipilih Wali Kota Balikpapan?

Rikip Agustani • Selasa, 22 April 2025 | 10:58 WIB
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo.

KALTIMPOST.ID, Persetujuan pengisian jabatan kepala dinas yang masih kosong di Pemkot Balikpapan diperkirakan akan terbit dalam 2 hingga 3 pekan ke depan.

Pemkot Balikpapan sudah mengirimkan surat permohonan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Terkait hasil hasil seleksi jabatan terbuka. Untuk jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkot Balikpapan Tahun 2025.

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo memperkirakan persetujuan untuk mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Balikpapan akan disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada awal hingga pertengahan bulan depan.

Di mana izin untuk pengisian jabatan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), dan Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) sudah disampaikan pada bulan lalu.

 Baca Juga: Langkah Maju SR di PPU, Sekkab Tohar Pastikan Komitmen Daerah ke Kemensos

“Rekomendasinya (Mendagri) mungkin terbit 2 atau 3 minggu lagi. Mungkin lebih cepat. Karena kita tahu hampir seluruh Indonesia, mengajukan ke Kemendagri. Tapi kalau surat menyurat kayak gitu kan tidak harus dibahas oleh menteri. Mungkin hanya direkturnya. Kita berpikir positif lah,” katanya kepada Kaltim Post di Gedung Parkir Klandasan, Senin (21/4).

Politikus Partai Gerindra ini masih belum memberikan bocoran, mengenai pejabat yang akan dipilih.

Untuk mengisi 3 jabatan kepala dinas di Pemkot Balikpapan yang kosong sejak awal tahun ini.

Di mana melalui pengumuman nomor 09/PANSEL-BPN/II/2025 pada 26 Februari 2025, ada 3 peserta seleksi yang dinyatakan lulus sebagai calon Pejabat Pimpinan Tinggi pada 3 Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Balikpapan.

 Baca Juga: DPMPTSP Bontang Siap Kaji Industri Pengalengan Ikan untuk dukung Hiliriasasi Sektor Perikanan

Untuk jabatan Kepala Diskominfo, yakni Abdul Majid (Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata/Disporapar Balikpapan), lalu Erriansyah Haryono (Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setkot Balikpapan) Raihanah Rahmah (Kepala  Kepala Bidang E-Government Diskominfo Balikpapan).

Lalu jabatan Kepala Dishub Balikpapan, adalah Budy Mulyatno (Sekretaris Dishub Balikpapan), Muhammad Fadli Pathurrahman (Camat Balikpapan Utara), dan Mustamin (Camat Balikpapan Timur).

Dan jabatan Kepala DPPR Balikpapan adalah Irma Pertiwi Aryana Musa (Kepala Bagian Pengadaan Barang /Jasa Setkot Balikpapan), Mustamin (Camat Balikpapan Timur) dan Rosin Suparlan (Camat Balikpapan Kota).

“Pokoknya yang mendaftar kemarin. Yang sudah dites. Kan sudah ada hasil asesmennya. Nanti kita lihat nilainya. Kemudian ada non teknis dan teknisnya. Karena ASN Balikpapan terbaik semua. Jadi apa yang diusulkan itu,  tentunya mereka punya kapasitas dan kualitas yang baik. Enggak usah khawatir lah,” terang Bagus.

 Baca Juga: Perbup Program Kredit 0 Persen Sudah Tahap Harmonisasi di Tingkat Provinsi

Sementara itu, mengenai akan adanya 2 jabatan kepala dinas yang akan kosong, Bagus menyebut akan ada dua kemungkinan.

Jabatan tersebut akan dikosongkan kemudian dilaksanakan open bidding kembali.

Atau pejabat lain akan dirotasi mengisi jabatan tersebut, kemudian akan dilakukan open bidding terhadap jabatan kepala dinas atau badan lainnya.

Di mana 2 jabatan yang akan kosong itu adalah yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPA3KB).

Lantaran pejabatnya memasuki masa usia pensiun. “Ini bukan masalah like dan dislike. Ini masalah kebutuhan organisasi. Kita ingin semuanya sudah punya tanggung jawab masing masing kedinasan,” pungkasnya.

 Baca Juga: Warga Kelurahan Satimpo Bakal Punya Lapangan Minisoccer, Pembangunannya Dimulai Tahun Ini

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan Purnomo menyampaikan pengisian jabatan kepala dinas masih menunggu persetujuan Mendagri.

“Setelah persetujuan keluar, baru wali kota bisa melantik (kepala dinas hasil lelang jabatan terbuka),“ katanya.

Ketentuan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) pada Pasal 162 ayat (3).

Yang menegaskan bahwa wali kota yang akan melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

“Nanti setelah mendapat persetujuan dari Mendagri baru wali kota akan memilih satu dari tiga nama. Mudah-mudahan bulan-bulan ini, sudah bisa terbit persetujuannya,” harapnya. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#izin mendagri #kepala dinas Balikpapan #ASN Balikpapan #seleksi jabatan terbuka #mutasi pejabat