Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Tindaklanjuti Toko yang Jual Kosmetik Berbahan Berbahaya, Disdag Balikpapan Tunggu Laporan Balai POM

Rikip Agustani • Kamis, 1 Mei 2025 | 15:45 WIB

Photo
Photo
HATI-HATI MEMILIH: Ilustrasi kosmetik. Disdag Balikpapan masih menunggu laporan Balai POM mengenai toko yang menjual kosmetik dengan bahan berbahaya di Kota Minyak.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN- Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan belum menerima laporan terkait peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di Balikpapan. Pasalnya berdasarkan temuan Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Balikpapan, ada 10 toko yang menjual 16 jenis kosmetik yang dilarang Badan POM di wilayah Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Paser beberapa waktu lalu.

Kepala Disdag Balikpapan Haemusri Umar mengaku belum menerima laporan terkait temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di Balikpapan. Termasuk lokasi toko yang menjual kosmetik dengan bahan berbahaya yang ditemukan Balai POM Balikpapan.

"Mungkin informasinya sudah ke staf saya. Tapi belum ada laporan yang disampaikan ke saya," katanya saat ditemui Kaltim Post di Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu (30/4).

Haemusri menambahkan nantinya setelah menerima laporan, pihaknya akan membuat rapat internal. Untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).  Menindaklanjuti hasil temuan Balai POM Balikpapan terhadap toko-toko di Balikpapan yang sebelumnya menjual kosmetik mengandung bahan berbahaya dan atau dilarang itu. Guna memastikan toko-toko tersebut tidak lagi menjual kosmetik mengandung bahan berbahaya . Dan telah memusnahkan barang-barang yang dilarang tersebut. "Itu saja yang bisa kami lakukan. Untuk memastikan kosmetik dengan bahan berbahaya itu tidak lagi dijual di pasaran," tegasnya.

Setelah melakukan sidak, Disdag Balikpapan akan membuat berita acara. Nantinya jika masih ada toko yang menjual kosmetik mengandung bahan berbahaya dan atau dilarang, maka Disdag Balikpapan akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Untuk menindak toko kosmetik tersebut.

Karena dapat dikenai Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di mana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Dan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat bahan alam, termasuk bahan obat bahan alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi.

"Kalau laporannya sudah ada, saya akan buatkan surat tugas untuk Tim Analisis Perdagangan. Untuk bisa ke lapangan, memastikan toko-toko kosmetik itu sudah memusnahkan barangnya. Kalau memang masih melakukan itu, mungkin kami akan meminta pendampingan APH. Untuk bisa memproses ini," terang Haemusri.

Sebelumnya Balai POM Balikpapan menemukan sejumlah kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Berdasarkan pengawasan selama triwulan pertama tahun 2025, ada lebih dari 10 toko di yang ditemukan menjual kosmetik mengandung merkuri, asam retinoat, hidroquinon, timbal, dan pewarna merah K10.  “Kami melakukan pengawasan terhadap produk yang diawasi oleh Badan POM. Ada lebih dari 10 toko kosmetik yang dipantau dan ditemukan menjual kosmetik dengan badan berbahaya,” katanya.

Pria yang sebelumnya menjabat Ketua Tim Pemeriksaan Sarana Distribusi di Balai Besar POM Samarinda ini juga menegaskan bahwa 10 toko kosmetik yang menjual kosmetik mengandung bahan berbahaya dan dilarang itu, sudah ditindak oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM. Dan melakukan proses pro-justitia, berupa pemusnahan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya itu. Di mana kosmetik tersebut diproduksi di luar Balikpapan.  “Kami sudah melakukan pembinaan. Dan barangnya dimusnahkan oleh pemilik. Yang disaksikan oleh petugas dari Balai POM Balikpapan,” terang dia. (*)

 

Editor : Ismet Rifani
#kosmetik berbahaya #DISDAG BALIKPAPAN #Haemusri Umar #bpom balikpapan