KALTIMPOST.ID-Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto menyebut, pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 50 kilogram di Balikpapan murni dilakukan Bareskrim.
“Kasus dan pengungkapan ditangani Bareskrim,” ujar Yuliyanto, Senin (5/5). Pengungkapan dilakukan Sabtu (3/5) lalu.
Informasi dihimpun, lokasi penangkapan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 15, Balikpapan Utara. Ada dua pria diamankan Ditpidnarkoba Bareskrim.
Sabu-sabu dikemas dalam 50 bungkus teh china serta satu paket obat kuat berisi tujuh paket kecil isi sabu-sabu.
Tersangka inisial N (46) dan R (55). Saat ini pengembangan dilakukan Bareskrim, termasuk dua tersangka telah diboyong ke Jakarta.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Jawa Timur melakukan pengungkapan narkoba sabu-sabu 22 kilogram di Pelabuhan Semayang, Balikpapan pada 20 April 2025.
Dua pria warga Jawa Timur diamankan berikut barang bukti sabu-sabu 22 kilogram dikemas dalam wadah plastik. Pengembangan dilakukan Polda Jawa Timur mengarah ke Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Diduga tersangka hendak membawa sabu-sabu tersebut ke Surabaya menggunakan kapal laut rute Surabaya-Balikpapan. (rd)
baimkaltimpost.bpn@gmail.com
Editor : Romdani.