Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dua Tersangka Kasus Narkoba 50 Kilogram di Balikpapan Dibawa ke Jakarta

M Ibrahim • Selasa, 6 Mei 2025 | 02:25 WIB
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto

KALTIMPOST.ID-Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto menyebut, pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 50 kilogram di Balikpapan murni dilakukan Bareskrim.

“Kasus dan pengungkapan ditangani Bareskrim,” ujar Yuliyanto, Senin (5/5). Pengungkapan dilakukan Sabtu (3/5) lalu.

Informasi dihimpun, lokasi penangkapan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 15, Balikpapan Utara. Ada dua pria diamankan Ditpidnarkoba Bareskrim.

Sabu-sabu dikemas dalam 50 bungkus teh china serta satu paket obat kuat berisi tujuh paket kecil isi sabu-sabu.

Tersangka inisial N (46) dan R (55). Saat ini pengembangan dilakukan Bareskrim, termasuk dua tersangka telah diboyong ke Jakarta.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Jawa Timur melakukan pengungkapan narkoba sabu-sabu 22 kilogram di Pelabuhan Semayang, Balikpapan pada 20 April 2025.

Dua pria warga Jawa Timur diamankan berikut barang bukti sabu-sabu 22 kilogram dikemas dalam wadah plastik. Pengembangan dilakukan Polda Jawa Timur mengarah ke Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Diduga tersangka hendak membawa sabu-sabu tersebut ke Surabaya menggunakan kapal laut rute Surabaya-Balikpapan. (rd)

 

baimkaltimpost.bpn@gmail.com

Editor : Romdani.
#polda kaltim #penajam paser utara #Kutai Barat #bareskrim polri #narkoba sabu