KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Penyidik Satreskoba Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti sabu total puluhan gram. Pemusnahan dilakukan di hadapan tujuh tersangka. Penyidik menghadirkan pula kejaksaan, penasehat hukum serta personel provost.
“Total ada 86, 69 gram sabu,” jawab Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, Sabtu (10/5). Para tersangka itu antara lain inisial AG, R, A, H, MY, RH dan W. “Mereka berbeda jaringan dan kasus. Seluruhnya pengedar,” tegas Sangidun.
Pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri (PN). Sebelum dimusnahkan, barang bukti sudah diuji kevalidannya oleh Badan POM dan disisihkan 5 gram guna pembuktian persidangan.
Selain itu, penyidik juga melakukan uji kembali dengan test kit narkoba milik Ditreskoba Balikpapan. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam air mendidih dan diaduk rata, kemudian dibuang ke saluran kamar mandi.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkotika,” jelasnya.
Menurutnya, pemusnahan ini adalah langkah tegas menunjukkan serius dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo