KALTIMPOST.ID-Pengurus rukun tetangga (RT) terlibat pungutan liar (pungli) di Kompleks Manggar Sari, Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur.
Aksi yang dikabarkan berlangsung kurang lebih 10 tahun itu dibongkar Subdit Jatanras Ditreskrim Polda Kaltim.
Dua ketua RT itu yakni inisial I (54) ketua RT 89 dan S (62) ketua RT 31 yang masuk kawasan lokalisasi. Selain itu, polisi juga mengamankan lima orang selaku koordinator pengamanan. Mereka inisial R (46), IN (39), DS (29), W (26), dan A (45).
“Itu menyusul laporan warga, kami lakukan penyelidikan dan mengamankan tujuh orang,” tegas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto bersama Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Jamaluddin Farti, Sabtu (10/5).
Ke tujuhnya ditangkap saat berada di salah satu pos di kawasan tersebut, dari tangan mereka diamankan barang bukti uang tunai Rp 8.800.000, diduga berasal dari hasil pungli.
“Mereka masih jalani pemeriksaan intensif di Polda Kaltim,” jawabnya. Praktik pungli dilakukan kurang lebih 10-15 tahun berjalan, dengan dalih iuran keamanan.
Modusnya, menarik iuran dari warga dan pemilik kafe Rp 100.000 per orang setiap tiga bulan. Jika dalam satu rumah terdapat lima orang, maka bisa dikenai Rp 500.000 ditambah Rp 200.000 untuk uang keamanan kompleks. (rd)
baimkaltimpost.bpn@gmail.com
Editor : Romdani.