Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Personel Gabungan Tertibkan Papan Reklame Rokok di Balikpapan

Oktavia Megaria • Jumat, 16 Mei 2025 | 19:41 WIB

Photo
Photo
TAK PANDANG BULU: Implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2014 soal Izin Reklame dan mendukung perwujudan Kota Layak Anak di Balikpapan, baliho dan papan reklame rokok mulai ditertibkan secara bertahap.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Tim gabungan Satpol PP Balikpapan bersama unsur dinas terkait menertibkan papan iklan rokok. Kegiatan yang berlangsung Kamis (15/5) ini menyasar tiga kecamatan, yakni Balikpapan Utara, Balikpapan Timur, dan Balikpapan Tengah.

“Kegiatan ini untuk menertibkan izin reklame, khususnya rokok. Juga upaya mewujudkan Balikpapan sebagai Kota Layak Anak, serta implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2014 soal Izin Reklame,” kata Kepala Bidang Penegak Satpol PP Balikpapan Yosep Gunawan.

Dia menjelaskan, sejak 2021 izin reklame rokok tidak lagi diterbitkan lagi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan. Juga soal pajak reklame, yang tidak dipungut lagi oleh Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan.

Selain itu, ia berkata pihaknya sudah berkoordinasi sejak 13 Maret, dan pada tanggal 2 Mei bertemu pengusaha rokok. Selanjutnya tanggal 9 Mei pihaknya menyurati mereka soal ini.

Pihaknya juga sudah memberitahu bahwa Kamis (15/5) dilakukan penertiban. Beberapa reklame yang masih belum bisa diturunkan, akan diberi waktu seminggu lagi.

“Karena tadi ada beberapa yang susah kami lepas, nah itu seminggu lagi akan kami coba turunkan. Karena terbatas juga Satpasnya untuk menurunkan reklame itu, yang tadi dilakukan secara manual,” kata dia.

Di sisi lain, Yosep menyebut sejauh ini belum ada pertentangan dari pengusaha rokok. Mengingat, pihanya juga lebih dulu menyurati para pengusaha tersebut.

Sementara untuk pedagang, ia mengingatkan bahwa reklame rokok dari tahun 2021 sudah tidak diperbolehkan lagi dan tidak dipungut pajak. Artinya jika nanti ada penawaran dari pihak-pihak manajemen pengusaha rokok atau advertising (periklanan) dari pengusaha rokok untuk billboard di warung, untuk tidak diberikan.

Sebab, lanjutnya, biasanya para pedagang menjalin kontrak dengan manajemen pengusaha rokok. Mereka diminta untuk menempelkan iklan rokok, dengan iming-iming komisi dari papan iklan tersebut.

“Jadi untuk pedagang jangan lagi menerima kontrak seperti itu. Terkait perda, kami juga bisa melakukan hingga tahap pemaksaan atau tipiring. Nanti ada pidananya dan denda administrasi. Tapi yang kami lakukan saat ini baru langkah non yustisi,” tutupnya.

Untuk diketahui, ada 100 personel yang terdiri dari 60 personel Satpol PP, sisanya dari dinas terkait. Di antaranya, Dishub Balikpapan, DPMPTSP Balikpapan, BPPDRD Balikpapan, dan DP3AKB Balikpapan. (*)

 

Editor : Ismet Rifani
#kota layak anak Balikpapan #Penertiban reklame rokok Balikpapan #Perda Nomor 8 Tahun 2014