Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Soal Tambang Ilegal di Lahan Unmul, Ini Kendala yang Dialami Polda Kaltim

M Ibrahim • Minggu, 18 Mei 2025 | 11:37 WIB
SAMPAIKAN: Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto memberikan penjelasan ke awak media. (IST)
SAMPAIKAN: Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto memberikan penjelasan ke awak media. (IST)

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN–Soal aktivitas tambang illegal di lahan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Polda Kaltim tengah memburu pelakunya.

Saat ini, tahapan penyelidikan tengah dilakukan sebagai langkah penegakan hukum. Selain penyelidikan di lapangan, penyidik tengah meminta keterangan saksi.

“Ada sembilan saksi sudah kami minta keterangannya, terkait penyelidikan tambang ilegal,” jawab Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto.

Mantan Kabid Humas Polda Jogjakarta itu membeberkan, ada kendala dalam proses penyelidikan.

“Di antaranya hilangnya alat berat di lokasi kejadian, sedikit menyulitkan pengumpulan bukti lanjutan. Namun, penyidik terus berusaha menghimpun keterangan saksi dan bukti,” jelasnya.

Diketahui, kerusak kawasan hutan konservasi Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) mencapai lebih 3 hektare.

Penyidik melakukan kordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) terkait kewenangan penegakan hukum. (*)

Editor : Dwi Restu A
#UNMUL #penambangan batu bara #KRUS #perambahan hutan #ilegal