KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN–Soal aktivitas tambang illegal di lahan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Polda Kaltim tengah memburu pelakunya.
Saat ini, tahapan penyelidikan tengah dilakukan sebagai langkah penegakan hukum. Selain penyelidikan di lapangan, penyidik tengah meminta keterangan saksi.
“Ada sembilan saksi sudah kami minta keterangannya, terkait penyelidikan tambang ilegal,” jawab Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto.
Mantan Kabid Humas Polda Jogjakarta itu membeberkan, ada kendala dalam proses penyelidikan.
“Di antaranya hilangnya alat berat di lokasi kejadian, sedikit menyulitkan pengumpulan bukti lanjutan. Namun, penyidik terus berusaha menghimpun keterangan saksi dan bukti,” jelasnya.
Diketahui, kerusak kawasan hutan konservasi Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) mencapai lebih 3 hektare.
Penyidik melakukan kordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) terkait kewenangan penegakan hukum. (*)
Editor : Dwi Restu A