KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Aksi debt collector (DC/penagih) memeras dan mengancam membuat masyarakat takut dan lapor hotline Whatsapp Kapolda Kaltim 08115421990. Tim Jatanras Ditreskrimum langsung bergerak.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Setelah menghubungi pihak pelapor inisial EP (33) serta menghimpun keterangan, personel bergerak lakukan penyelidikan.
Tim dipimpin Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Beddy Suwendi menyebar dan akhirnya mengamankan empat terduga pelaku, Rabu (21/5).
Mereka diduga melakukan tindak pidana perampasan dan pengancaman berkedok penagihan utang. Mereka inisial A (32), Al (46), F (28) dan P (47).
“Sudah diamankan, kini jalani pemeriksaan,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto bersama Direktur Reskrimum, Kombes Pol Jamaluddin Farti.
Mereka disangka melakukan perampasan mobil dan pemerasan uang tunai Rp 20 juta. Informasi dihimpun, 2 Mei 2025 lalu sopir travel milik korban menurunkan penumpang depan Hotel Maxone, Jalan MT Haryono, Balikpapan.
Saat itu sopir dan mobil Innova milik korban didatangi tiga pria tak dikenal kemudian dibawa ke kantor pembiayaan.
Di sana, mereka merampas kunci dan mobil dan memaksa sopir menandatangani berita acara penyerahan kendaraan. Sopir baru dibebaskan setelah menuruti permintaan tersebut.
Mendapatkan kabar dari sopir, korban mendatangi kantor MTF di Bontang untuk melunasi tunggakan kendaraan, namun pihak debt collector justru meminta pembayaran tunai Rp 20 juta agar mobil dikembalikan.
“Pelaku melakukan penarikan kendaraan di luar prosedur hukum dengan cara merampas dan mengintimidasi korban,” tegas Jamaluddin.
Menurutnya, ini bukan penagihan sah, melainkan tindak pidana mengarah pemerasan dan perampasan. (*)
Editor : Duito Susanto