KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN- Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang terjadi pekan lalu harus diterima dengan lapang dada oleh masyrakat Balikpapan. Pasalnya PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan tidak akan memberikan kompensasi atas dampak yang ditimbulkan dari kosongnya stok BBM di SPBU se-Balikpapan ini.
Sekadar mengingat, pekan lalu masyarakat Balikpapan harus rela mengantri berjam-jam untuk membeli BBM jenis Pertalite di SPBU. Lantaran stok BBM jenis Pertamax saat itu kosong. Dan membuat masyarakat kesulitan untuk mencari BBM selama beberapa hari. Namun akibat kelalaian ini, tidak ada bentuk tanggung jawab yang akan diberikan kepada masyarakat.
“Masyarakat harus paham, bahwa Pertamina adalah perusahaan negara. Yang dikelola adalah uang negara. Jadi semuanya harus ada tata aturan pembelanjaan uang negara. Jadi kami belum bisa jawab perihal kompensasi itu. Karena harus dikoordinasikan dengan pemilik perusahaan,” kata Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Alexander Susilo kepada Kaltim Post usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Terkait Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kantor DPRD Balikpapan.
Pemerintah sudah mengatur regulasi mengenai kompensasi bagi masyarakat yang menjadi konsumen terdampak dari layanan yang diberikan BUMN. Seperti halnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Dalam Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa PT PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi kepada konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan untuk indikator mutu pelayanan.
Meliputi lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
Kompensasi diberikan dengan ketentuan 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan sampai dengan 2 jam. Kemudian 75 persen dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 2 jam sampai dengan 4 jam. 100 persen dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 4 jam sampai dengan 8 jam. Lalu 200 persen dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 8 jam sampai dengan 16 jam di atas. besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik. 300 persen dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 16 jam sampai dengan 40 jam. Dan 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 40 jam.
Berbeda dengan PT PLN (Persero), Pertamina tetap menegaskan tidak akan memberikan kompensasi kepada masyarakat Balikpapan. Atas kelangkaan BBM jenis Pertamax yang sudah terjadi sejak Jumat (16/5) hingga pasokan berakhir aman pada Kamis (22/5) lalu. “Jawaban saya masih sama, karena ini uang negara kami harus koordinasikan dulu dengan pemilik perusahannya, yaitu pemerintah,” tegas Alexander.
Usulan untuk memberikan kompensasi atas kelangkaan BBM di Balikpapan, disampaikan oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Balikpapan, Yaser Arafat. Dia menyarankan agar Pertamina menunjukkan empatinya dengan memberikan insentif. Berupa pengisian bahan bakar gratis, sebagai bentuk permintaan maaf dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat yang terdampak kelangkaan BBM ini. "Lewat insentif semacam ini, semoga dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap Pertamina, khususnya di Balikpapan," pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani