Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Bijak Gunakan Media Sosial, Polda Kaltim Sosialisasi di Universitas Mulia Balikpapan

M Ibrahim • Selasa, 27 Mei 2025 | 17:24 WIB

MEDSOS: Bijak dalam memanfaatkan dan menggunakan medsos diserukan Polda Kaltim di Universitas Mulia Balikpapan.
MEDSOS: Bijak dalam memanfaatkan dan menggunakan medsos diserukan Polda Kaltim di Universitas Mulia Balikpapan.

BALIKPAPAN — Menghadapi tantangan era digital, Bidang Humas Polda Kaltim menggelar sosialisasi bertema penggunaan media sosial secara bijak kepada ratusan mahasiswa Universitas Mulia Balikpapan, Selasa (27/5). Kegiatan ini bertujuan untuk membekali generasi muda, khususnya mahasiswa, dengan pengetahuan dan kesadaran hukum dalam berinteraksi di dunia maya.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, dalam paparannya mengingatkan pentingnya menjaga etika dan tanggung jawab moral dalam bersosial media. “Gunakan media sosial untuk hal-hal yang bermanfaat dan bijak dalam berinteraksi di dunia maya,” pesannya di hadapan peserta.

Baca Juga: Balita Diduga Hanyut Terseret Arus Banjir di Batu Ampar, Tim SAR Lakukan Pencarian

Ia menekankan bahwa media sosial memang memberi ruang untuk berekspresi, tetapi bukan berarti tanpa batas. “Media sosial itu hak semua orang, tetapi tidak lepas dari tanggung jawab. Bijaklah dalam setiap unggahan karena jejak digital bersifat permanen dan bisa berdampak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Mulia, Sumardi turut menyambut baik kegiatan tersebut sebagai bentuk edukasi yang relevan bagi mahasiswa di era digital. Ia mengatakan kegiatan ini penting agar mahasiswa tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga memahami implikasi sosial dan hukumnya.

Ipda Ibrahim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim menambahkan bahwa mahasiswa harus memahami potensi kejahatan di ruang siber, termasuk pelanggaran hukum yang marak terjadi. “Kejahatan siber terjadi sangat cepat dan tidak mengenal batas wilayah. Mahasiswa harus cerdas digital dan tahu batasan hukum,” tegasnya.

Ia juga memaparkan secara khusus mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk revisi terbaru melalui UU RI No. 1 Tahun 2024, yang memperjelas ketentuan mengenai penyebaran hoaks, pencemaran nama baik, dan pelanggaran privasi di dunia maya.

Baca Juga: Pertamina Tak Akan Beri Kompensasi, Imbas Kelangkaan BBM Pertamax di Kota Minyak Pekan Lalu

Para narasumber dalam kegiatan ini juga mengajak mahasiswa untuk selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya. “Jangan asal sebar informasi, apalagi yang belum jelas kebenarannya. Kita harus bantu perangi hoaks,” tutup Kombes Yuliyanto.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan para mahasiswa dapat menjadi agen literasi digital yang bijak, kritis, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

Editor : Muhammad Ridhuan
#polda kaltim #Universitas Mulia Balikpapan #media sosial