Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pengembang di Balikpapan Wajib Serahkan PSU ke Pemerintah demi Menjamin Ketersediaan Fasilitas Umum yang Baik untuk Warga

Romdani. • Rabu, 28 Mei 2025 | 06:05 WIB
IKUTI PROSEDUR: Muhaimin (tengah) didampingi Rafiuddin dan peserta sosialisasi setelah acara. (FOTO TONI AW/KP)
IKUTI PROSEDUR: Muhaimin (tengah) didampingi Rafiuddin dan peserta sosialisasi setelah acara. (FOTO TONI AW/KP)

KALTIMPOST.ID-Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Balikpapan menggelar kegiatan Pembahasan Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) Percepatan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan di Hotel Platinum Balikpapan, Selasa (27/5).

Kegiatan dihadiri Sekkot Balikpapan Muhaimin, Kepala Disperkim Balikpapan Rafiuddin, dan Kabid Pertamanan dan Pemakaman Edy Saputra.

Diikuti oleh peserta dari Pemkot Balikpapan, pengembang perumahan, akademisi, perbankan, perwakilan RT, dan publik terbatas.

Dalam sambutannya, Muhaimin mengatakan penyerahan PSU adalah kewajiban para pengembang kepada pemerintah setelah pembangunan perumahan selesai. Untuk menjamin ketersediaan fasilitas umum bagi warga yang bermukim di kawasan tersebut.

“Penyerahan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen pengembang, dalam mendukung fasilitas sosial dan pelayanan publik di lingkungan permukiman,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Disperkim Balikpapan Rafiuddin mengatakan kerja sama antara pemerintah dan pengembang perumahan dalam proses penyerahan PSU menjadi penting.

“Sehingga bisa berjalan lancar dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Dengan adanya PSU yang lengkap dan memadai, dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah. Sehingga masyarakat bisa menikmati fasilitas umum yang lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup,” ujarnya.

Dikatakan, saat ini prosesnya masih berjalan. Ada yang sudah menyerahkan dan ada juga yang belum.

“Maka, kami terus mendorong agar seluruh pengembang bisa menyelesaikan kewajibannya sesuai regulasi,” sebutnya.

Dia berharap setelah disusunnya SOP itu akan memudahkan penyerahan PSU perumahan dari pengembang ke Pemkot Balikpapan.

“Harapan kami kepada rekan-rekan pengembang agar memahami bahwa hal itu merupakan kewajiban pengembang. Dengan adanya SOP ini agar segera menyerahkan PSU perumahannya ke pemerintah kota,” pungkasnya. (taw/pms/rd)

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #fasilitas umum #kota balikpapan #Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas ud #Kutai Barat