KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN- Pemkot Balikpapan akan menanggung uang pangkal/gedung siswa baru yang masuk di SMP swasta pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Alokasi anggarkan yang disiapkan diperkirakan mencapai Rp 3,6 miliar. Untuk uang pangkal atau uang gedung dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa baru yang diterima di sekolah swasta.
Ada 12 SMP swasta yang masuk dalam program ini. Di mana petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya dalam tahapan penyelesaian. Nantinya sekolah swasta tersebut akan masuk dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara online. Bersama dengan 28 SMP negeri lainnya. “Anggarannya sudah ada. Yang jelas kami tanggung SPP dan uang masuknya,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan, Irfan Taufik kepada Kaltim Post, kemarin.
Mantan Sekretaris DPRD Balikpapan ini, menjelaskan selama ini, Pemkot Balikpapan menyediakan subsidi SPP bagi siswa sekolah swasta. Dengan nominal subsidi sebesar Rp 110.000 per bulan. Untuk siswa di SMP/MTs swasta di Balikpapan. Guna membantu meringankan beban pembayaran SPP bagi orang tua. “Selama ini, kita mensubsidi Rp 110 ribu untuk SPP. Orang tua bayarnya Rp 150 ribu. Cuma tambah Rp 40 ribu saja. Dan untuk uang gedung pada tahun ajaran baru nanti, masih kita susun juknisnya,” jelasnya.
Sekretaris Disdikbud Balikpapan Ganung Pratikno menambahkan untuk uang gedung dan SPP sekolah swasta pada SPMB 2025/2025, pihaknya mengalokasikan anggaran hingga Rp3,6 miliar. Namun, dia masih belum merincikan besaran nominalnya, dan jumlah alokasi siswa untuk masing-masing sekolah. Karena regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan SPMB di Balikpapan masih belum tintas disusun. “Mudah-mudahan bisa segera dalam minggu-minggu ini,” janjinya.
Pada penerimaan siswa baru tahun ini, ada empat jalur penerimaan utama dalam SPMB. Yakni jalur Domisili berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah, lalu Jalur Afirmasi untuk anak dari keluarga kurang mampu, kemudian Jalur Mutasi untuk anak dari orang tua yang pindah tugas, dan Jalur Prestasi berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.
Untuk Jalur Domisili, berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah, biasanya dikenal sebagai jalur Zonasi. Sementara Jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi murid dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Bantuan Pemerintah (KBP). Lalu Jalur Prestasi berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik, seperti rapor, sertifikat lomba, atau prestasi lain yang relevan. Dan Jalur Mutasi untuk anak dari orang tua yang pindah tugas atau guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua mengajar. (*)
Editor : Ismet Rifani