KALTIMPOST.ID-Oknum mengaku anggota organisasi masyarakat (ormas) inisial MR (30) diduga melakukan aksi premanisme.
Aksi warga Penajam Paser Utara (PPU) terciduk oleh Unit Jatanras di bawah pimpinan Kasat Reskrim Kompol Beny Ariyanto.
“Pelaku kami amankan karena melakukan pemerasan terhadap pedagang. Mengaku dari salah satu ormas dan meminta sejumlah uang,” ujar Beny saat konferensi pers, Senin (16/6).
Tersangka memeras pedagang buah berinisial AH (44) di kawasan Jalan Letjen S Parman RT 26, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Pelaku mendatangi lapak korban dan meminta uang dengan alasan untuk pembangunan posko ormas. Ia membawa proposal dan mengenakan atribut organisasi guna meyakinkan korbannya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah baju mirip seragam ormas, peci, celana pendek, satu bundel berisi proposal, dan satu sepeda motor Honda Genio.
Polisi menjerat MR dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.
“Kami masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dan menyelesaikan berkas perkara agar segera bisa disidangkan,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami aksi serupa. (rd)
baimkaltimpost.bpn@gmail.com
Editor : Romdani.