KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menekankan pentingnya regulasi untuk menyeimbangkan kemajuan pembangunan kota. Karenanya, saat ini mereka memproses revisi rencana detail tata ruang (RDTR).
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menjelaskan proses RDTR ini sudah dimulai sejak beberapa bulan lalu. Dengan target penyelesaian enam bulan ke depan.
“Langkah ini menjadi acuan untuk membantu mewujudkan pembangunan yang teratur dan berkelanjutan. Juga, sebagai fasilitas untuk melihat program pengembangan kota,” ujarnya.
Dia menambahkan, khususnya pada program yang berkaitan dengan peruntukan tata ruang. Yakni dengan tidak menampik kebutuhan masyarakat maupun kota itu sendiri.
Apalagi, lanjut dia, Balikpapan bukan sebuah Kota Tambang. Melainkan kota jasa yang berupaya menjadi kota MICE (meeting, incentive, convention dan exhivition). Di mana, pihaknya ingin membuat kota Balikpapan nyaman dengan sesuatu yang kompleksitasnya tinggi.
“Airnya dilayani dengan baik, listriknya tidak mati, jalannya teratur dan tidak macet, lampu jalannya terang, serta yang paling penting adalah tidak banjir,” tambahnya.
Bagus menilai, definisi dari nyaman merujuk atas pemenuhan perasaan, dan bukan bentuk pendekatan secara teknis. Untuk itu, pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap penyusunan regulasi.
“Termasuk mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan sejak awal proses, bukan di akhir,” tuntas dia. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo