KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN- Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim menuntaskan penyidikan perkara pencabulan terhadap balita. Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial FR terhadap seorang anak perempuan berusia 2 tahun berinisial AB. Laporan atas tindak pidana ini diterima Subdit IV Renakta pada tanggal 4 Oktober 2024.
Merespons laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim langsung melakukan penyidikan secara menyeluruh dan profesional menggunakan metode Scientific Crime Investigation, guna memastikan proses pembuktian dilakukan secara objektif dan akurat.
“Ada enam orang ahli dari berbagai disiplin ilmu,” jelas Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Jamaluddin Farti bersama Kasubdit IV AKBP Rizeth Aribowo Sangalang, Senin (7/7). Ahli itu antara lain dokter forensik, psikolog klinis, psikolog forensik, ahli bahasa, ahli hukum pidana umum, serta pemeriksa polygraph.
Baca Juga: Ayah Kandung Korban Resmi Tersangka Pencabulan
Hasil dari pemeriksaan para ahli yang kompeten tersebut secara tegas merujuk dan menguatkan keterlibatan tersangka FR dalam tindak pidana dimaksud. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan. Penyidik melakukan pelimpahan tahap II, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penanganan kejahatan seksual terhadap anak, dengan umur korban yang masih balita, proses dari awal sampai tahap kedua ini butuh waktu sembilan bulan, ini termasuk penyelesaian perkara dalam waktu yang cepat.
“Kami ingin sampaikan bahwa polri tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan seksual, terlebih terhadap anak yang merupakan kelompok paling rentan.,” tambah Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto. Polda Kaltim mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan sekitar.
Sinergi antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan lembaga perlindungan anak menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan layak bagi tumbuh kembang anak bangsa. (*)
Editor : Muhammad Rizki