BALIKPAPAN — Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Balikpapan menanggapi keluhan pengunjung Pantai Manggar Segara Sari terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada jasa penyewaan terpal.
Kepala Disparpora Balikpapan, Ratih Kusuma, menegaskan bahwa pihaknya sudah memantau situasi di lapangan. Salah satunya dengan menyediakan pos pengaduan di area UPTD Pantai Manggar untuk menampung laporan wisatawan.
“Jadi memang kesepakatannya itu maksimal Rp50 ribu, dan tidak menghampar terpalnya di situ. Saat ada yang sewa baru dihamparkan,” jelas Ratih, Rabu (9/7/2025).
Ratih menuturkan, jasa sewa terpal ini merupakan bagian dari program pemberdayaan masyarakat setempat. Ia menegaskan tidak boleh ada unsur pemaksaan. Wisatawan pun dibebaskan membawa terpal sendiri tanpa pungutan biaya apa pun.
“Kalau pengunjung ada keluhan, silakan datang ke UPTD, sudah disiapkan di sana medianya untuk pengaduan,” tambahnya.
Ratih juga mengatakan, pihaknya terus berupaya memberikan pemahaman kepada pengelola maupun masyarakat sekitar agar tidak melanggar aturan. Terlebih saat ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan Nomor 4 Tahun 2025 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang menjadi acuan tata kelola di Pantai Manggar.
“Artinya memang aturan di Pantai Manggar sudah berjalan sesuai Perda yang baru. Tetapi, masyarakat dibolehkan melapor jika memang ada keluhan di Pantai Manggar,” tegas Ratih.
Sebelumnya, Pantai Manggar menjadi sorotan publik usai keluhan wisatawan soal biaya sewa terpal yang disebut bisa mencapai Rp100 ribu. Bahkan, ada pengunjung yang mengaku tak diizinkan menggunakan terpal milik sendiri. Disparpora pun mengimbau wisatawan untuk aktif memanfaatkan pos pengaduan apabila menemukan praktik pungli serupa.
Editor : Muhammad Ridhuan