Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Balikpapan Sudah Bentuk 34 Koperasi Merah Putih dan Kantongi SK Badan Hukum dari Kementerian Hukum

Dina Angelina • Senin, 14 Juli 2025 | 18:18 WIB

 

Kepala DKUMKMP Heruressandy Setia Kesuma (FOTO DINA ANGELINA/KP)
Kepala DKUMKMP Heruressandy Setia Kesuma (FOTO DINA ANGELINA/KP)

KALTIMPOST.ID-Sesuai instruksi pemerintah pusat untuk membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Kini Balikpapan juga telah memiliki KKMP yang lokasinya tersebar.

Mereka di bawah koordinasi Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan. Progresnya hingga kini sudah terbentuk 34 KKMP di Kota Minyak.

“Itu ditandai dengan terbitnya 34 SK badan hukum koperasi,” kata Kepala DKUMKMP Balikpapan Heruressandy Setia Kesuma. Artinya terdapat satu KKMP di setiap kelurahan.

Adapun SK badan hukum koperasi diterbitkan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.

Berdasarkan data Mei 2025, tercatat ada 14.875 permohonan nama koperasi desa dan 1.191 untuk KKMP. Namun untuk pendirian baru sebanyak 767 koperasi desa dan 52 KKMP.

Heru menjelaskan, nantinya KKMP berfokus pada pemberdayaan masyarakat kelurahan. “Misalnya usaha bersama dan pemanfaatan potensi lokal,” sebutnya.

Dia menyambut positif pendirian KKMP yang menjadi salah satu program pemerintahan Prabowo - Gibran.

Mengingat ada berbagai jenis usaha yang berpeluang dikelola masyarakat. Seperti penyediaan sembako, apotek desa, kantor koperasi, unit simpan pinjam, klinik desa, cold storage, dan logistik.

Serta usaha lain yang sesuai keperluan masyarakat setempat. “Itu sesuai Instruksi Presiden Nomor 9/2025, ada tujuh gerai jenis usaha yang bisa dikelola oleh KKMP,” ungkapnya.

Namun sedari awal membentuk badan hukum, KKMP harus menentukan jenis usaha. Dia menjelaskan, jenis usaha yang dipilih KKMP tertuang dalam masing-masing akta pendirian koperasi.

“Itu sesuai KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha) yang telah dipilih,” bebernya. Nantinya teknis pengelolaan KKMP langsung oleh pengurus KKMP.

Kemudian pengawasan dilakukan pengawas dalam hal ini lurah setempat. “Pengurus bisa menunjuk pengelola untuk membantu pengelolaan KKMP,” pungkasnya. (gel/rd)

Editor : Romdani.
#Koperasi Merah Putih #kota balikpapan #Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud #Kementerian hukum #melanie putri