Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Gunakan TikTok dan Roblox untuk Praktik Grooming Remaja Asal Swedia, Polda Kaltim Ungkap Kejahatan Siber di Balikpapan

M Ibrahim • Rabu, 16 Juli 2025 | 16:27 WIB
KEJAHATAN DUNIA MAYA: Konferensi pers Polda Kaltim terkait kasus pengancaman dan pemerasan pada warga remaja Swedia.
KEJAHATAN DUNIA MAYA: Konferensi pers Polda Kaltim terkait kasus pengancaman dan pemerasan pada warga remaja Swedia.

BALIKPAPAN – Kasus kejahatan siber dengan korban seorang remaja warga negara asing berhasil diungkap jajaran Polda Kaltim. Korbannya adalah seorang remaja perempuan berusia 15 tahun asal Swedia, yang menjadi korban modus ‘grooming’ dan ‘sextortion’.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah ibu korban, berinisial RR, meminta perlindungan hukum melalui Divisi Hubungan Internasional Polri. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim.

“Tim melakukan pelacakan, dan berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku berinisial AMZ di wilayah Balikpapan Timur,” kata Yuliyanto, Rabu (16/7).

Modus yang digunakan pelaku yakni mendekati korban melalui media sosial, kemudian mengarahkan komunikasi ke ranah seksual, berlanjut dengan ancaman dan pemerasan.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari tangan AMZ, kami amankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan akun media sosial yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” jelas Yuliyanto.

Barang bukti yang diamankan meliputi 5 akun email, 1 akun WhatsApp, 2 akun Instagram, 1 akun Discord, 1 akun TikTok, 1 akun game Roblox, 1 unit laptop, dan 2 unit handphone android.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, menambahkan penyelesaian kasus ini dilakukan secara restoratif justice, mengingat korban tidak memungkinkan hadir langsung ke Indonesia.

“Jika kasus ini diusut secara hukum di Swedia, hukuman bagi pelaku bisa jauh lebih berat. Namun dengan koordinasi baik antara kami, Kepolisian Swedia, dan KBRI, disepakati jalur penyelesaian restoratif,” terang Meilki. Pihak keluarga korban juga memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum internasional.

Editor : Muhammad Ridhuan
#tiktok #polda kaltim #kejahatan siber #swedia #grooming #Roblox #balikpapan