KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Satpol PP Balikpapan masih menunggu kehadiran aplikator ojek online. Menindaklanjuti hasil pertemuan dengan DPRD Balikpapan beberapa waktu lalu. Aplikator ojek online sepakat untuk menghapus layanan promosi transportasi.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP telah melayangkan surat panggilan kepada aplikator pada Jumat (18/7/2025). Khususnya kepada Gojek dan Grab.
Baca Juga: 39 Siswa Terpilih Jadi Paskibraka Balikpapan, Mulai Latihan Jelang HUT ke-80 RI
"Kami panggil untuk dimintai keterangan terkait tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III," kata Sekretaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim.
Dia menjelaskan, poin pemanggilan untuk memastikan penghapusan program promosi khusus roda dua sudah berjalan. Pihaknya pun berharap aplikator mematuhi hasil kesepakatan tersebut.
Apabila nanti perwakilan aplikator tidak kunjung datang, pihaknya akan melalukan panggilan kedua dan seterusnya hingga panggilan ketiga.
Jika pemanggilan masih tidak dihiraukan, maka sesuai prosedur nanti ada SP1-SP3. “Kalau tidak juga kita akan lakukan penyegelan kantor sesuai tupoksi Satpol PP," tuturnya.
Izmir menegaskan, aplikator harus mengikuti peraturan daerah dan surat edaran wali kota. "Teknisnya Dinas Perhubungan yang mengatur untuk solusi selanjutnya. Mereka yang komunikasi dgn aplikator," ucapnya.
Sebelumnya mitra driver di Balikpapan menuntut penghapusan fitur layanan promosi transportasi online. Kegiatan ini difasilitasi melalui RDP Komisi III DPRD Balikpapan bersama pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Baru Pertama Ikut Kejuaraan Menembak Nasional, Polwan Polda Kaltim Raih Perak Kapolri Cup
Dalam kesempatan tersebut, aplikator transportasi online hadir di antaranya Maxim, Grab, dan Gojek. Rapat ini juga membahas kepatuhan pelaksanaan tarif angkutan sewa khusus roda empat dan roda dua.
Hasil pertemuan seluruh pihak menyepakati pelaksanaan aturan sesuai Surat Edaran Wali Kota. Mereka siap mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. (*)
Editor : Ery Supriyadi