BALIKPAPAN - Sinkronisasi data backlog perumahan perlu dilakukan pemerintah daerah secepatnya. Itu untuk menemukan data real yang akan berpengaruh pada program-program bantuan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka backlog di Balikpapan sebesar 38 ribu rumah tangga. Terdiri dari backlog kepemilikan 30 ribu rumah tangga dan backlog kelayakan 8 ribu rumah tangga.
Sementara Pemkot Balikpapan melalui Disperkim mencatat backlog perumahan sebesar 80 ribu. Artinya ini jauh dari data BPS.
“Kami akan sinkronisasi dengan data BPS agar dapat data real. Mana yang benar data masing-masing terkini,” kata Kepala Disperkim Balikpapan Rafiuddin.
Pihaknya menemukan angka 80 ribu berdasarkan perhitungan pada 2024. Sedangkan data BPS merajuk pada Susenas 2023. Selisih waktu sekitar satu tahun.
Sementara untuk rumah tidak layak huni (RTLH) di Balikpapan, Disperkim mencatat ada sekitar 5.000 unit RTLH. Pemkot Balikpapan menuangkan program bantuan dalam Renstra 2025-2029.
“Harapannya dalam lima tahun ke depan harus menuntaskan separuhnya atau sekitar 2.500 unit,” ucapnya. Program bantuan untuk RTLH dilakukan bertahap setiap tahun.
Mengingat pekerjaan ini juga harus menyesuaikan kondisi keuangan daerah. “Kami tentu ingin menuntaskan, tapi tidak bisa serta merta karena anggaran terbatas,” imbuhnya.
Masalahnya saat ini program peningkatan RTLH menjadi rumah layak huni masih sepenuhnya mengandalkan APBD. Tidak ada bantuan dari APBN.
“Jadi menuntaskan RTLH, kami coba bertahap setiap tahun sekitar 150 unit rumah yang mendapat bantuan,” sebutnya. Pihaknya juga akan menggandeng perusahaan untuk menyalurkan CSR.
Sehingga perusahaan punya keterlibatan dan sumbangsih terhadap peningkatan rumah layak huni. Sesuai yang tertuang dalam renstra.
Dia menambahkan, backlog sendiri memiliki faktor besar dari ketersediaan lahan. Jika lahan yang tersedia sedikit, otomatis harga rumah semakin tinggi.
Akhirnya sulit tercapai oleh kemampuan masyarakat. “Jadi perlu keterlibatan pemerintah, sekarang terutama pengentasan RTLH,” tutupnya.
Editor : Muhammad Ridhuan