Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Balikpapan Punya 87.397 Usaha Mikro, DKUMKMP Rutin Kroscek di Lapangan

Dina Angelina • Jumat, 8 Agustus 2025 | 16:19 WIB
Kepala DKUMKMP Balikpapan Heruressandy Setya Kesuma. Kepala DKUMKMP Balikpapan Heruressandy Setya Kesuma.
Kepala DKUMKMP Balikpapan Heruressandy Setya Kesuma. Kepala DKUMKMP Balikpapan Heruressandy Setya Kesuma.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Seiring pertumbuhan penduduk, jumlah usaha di Balikpapan ikut meningkat. Catatan Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan, total jumlah usaha mikro mencapai 87.397 hingga 2024.

“Itu pun yang terdaftar mengurus perizinan lewat online single submission (OSS),” kata Kepala DKUMKMP Heruressandy Setya Kesuma. Terdiri dari 17 jenis sektor usaha.

Dia menyebutkan, data tersebut belum termasuk kategori usaha kecil dan menengah. Sehingga jika total keseluruhan, jumlah UMKM jauh lebih besar.

“Berdasarkan survei kami, ambil sampling saja ditemukan 2.000 usaha yang tidak memiliki izin,” ucapnya. Data ini baru mengambil dari tiga jenis usaha. Di antaranya laundry, penjahit, dan pedagang kaki lima (PKL),

Mereka beralasan tidak tahu kalau harus mengurus izin. Namun saat diberi sosialisasi, mereka sadar dan langsung mengurus perizinan.

“Persyaratan usaha berbeda, mereka wajib memenuhi syarat tergantung kategori usaha,” imbuhnya. Misalnya kategori usaha mikro yang memiliki modal usaha paling banyak Rp 1 miliar.

Selanjutnya usaha kecil dengan modal usaha Rp 1-5 miliar. Serta usaha menengah dengan modal usaha Rp 5-10 miliar. Ini tidak termasuk aset tanah dan bangunan.

Teknisnya pengusaha mendaftarkan perizinan bisa secara daring dengan OSS. Mereka mengurus perizinan ke OPD teknis terkait yaitu DPMPTSP.

“Saat mereka menyampaikan izin, kita harus monitor di lapangan,” tuturnya. Ini untuk memastikan bahwa perizinan yang diurus pengusaha sesuai dengan kategori usaha di lapangan.

Pihaknya melakukan pengecekan dan bisa memberi rekomendasi saat terjadi pelanggaran. “Misal laporan izin yang dikeluarkan atas nama A tidak sesuai di lapangan. Maka mohon dilakukan pencabutan,” bebernya.

Sehingga mereka yang melanggar aturan tidak boleh lagi berusaha di lokasi tersebut. “Sementara untuk laporan ini, kami tetap harus secara manual ke Kementerian Investasi,” tutupnya. (*) 

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#DKUMKMP #usaha mikro #oss #umkm #balikpapan