KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN-Penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2025 sudah terlewati, Senin (11/8). Itu tertuang dalam penandatangan berita acara bersama.
DPRD Balikpapan dan Pemkot Balikpapan menyatakan sepakat melalui rapat paripurna ke-24 masa sidang III Tahun Sidang 2024/2025. Berlokasi di Gedung Parkir Klandasan.
KUA PPAS telah melalui hasil pembahasan dalam beberapa waktu terakhir. Baik dari Badan Anggaran DPRD Balikpapan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Sekretaris Kota Balikpapan Muhaimin hadir mewakili wali kota. Turut hadir bersama beberapa kepala OPD, serta unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) di lingkungan Balikpapan.
Muhaimin mengapresiasi kesepakatan KUA PPAS bisa terlaksana secepatnya. “Berkat sinergi legislatif dan eksekutif yang berjalan baik dalam merumuskan kebijakan anggaran,” ucapnya.
Menurutnya, hal itu penting karena semua untuk merespons kebutuhan warga. “Perubahan sudah disesuaikan dengan dinamika pembangunan dan prioritas layanan,” katanya.
Baik dalam pembangunan di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik. Selama ini sudah termuat dalam sembilan program prioritas wali kota. “Kami berkomitmen menuntaskan program yang sudah direncanakan agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” tuturnya. Dokumen itu menjadi awal masuk pembahasan APBD Perubahan 2025.
Pemkot Balikpapan dan DPRD Balikpapan kini bersiap membahas APBD Perubahan 2025. Harapannya bisa berjalan sesuai target agar seluruh kegiatan selesai tepat waktu.
Sebagai informasi, dalam KUA PPAS tercatat kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp 43,69 miliar. Sebelumnya dari Rp 4,219 triliun menjadi Rp 4,262 triliun.
Begitu pula belanja daerah ikut mengalami kenaikan sebesar Rp 156,96 miliar. Tepatnya Rp 4,598 triliun menjadi Rp 4,755 triliun. Sedangkan pembiayaan daerah meningkat dari Rp 378,97 miliar menjadi Rp 692,23 miliar. Sebagian besar berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun lalu. (*)
Editor : Dwi Restu A