KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Keberadaan area industri di Balikpapan kini bakal diperketat. Nantinya diatur setiap kawasan dan peruntukannya masing-masing.
Perda Rencana Pembangunan Industri Balikpapan Tahun 2024-2044 sudah resmi disahkan pada Senin (11/8). Usai melalui evaluasi gubernur Kaltim beberapa waktu lalu.
Regulasi ini mengatur pembangunan industri selama 20 tahun mendatang di Kota Minyak. Perda ini pun menyesuaikan dengan peraturan lainnya.
Yakni Perda Balikpapan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Balikpapan Tahun 2024-2043. Sebagai acuan dalam pembangunan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
“Kita membangun industri tentu perlu ditata ruangnya harus berada di kawasan industri juga,” kata Sekretaris Kota Balikpapan Muhaimin. Ada pun pengaturan kawasan tergantung dari setiap jenis industri.
“Ada industri besar dengan polutan tinggi, industri sedang, dan industri kecil. Semua harus kita atur agar tidak bercampur,” tuturnya. Itu semua tidak bisa berada di tempat asal dan berbaur dengan permukiman.
Sebelumnya masalah ini juga relevan dengan Perwali Nomor 22 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Serta Peraturan Zonasi Tahun 2021-2041.
“Kalau dulu belum ada RTRW bisa jadi penempatan industri agak kurang teratur,” sebutnya. Misal pada kawasan perumahan ada industri terdapat usaha yang memiliki polutan sedang.
Namun perda rencana pembangunan industri hadir untuk mengantisipasi hal tersebut. “Perda ini akan sinergi antara rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2024-2029 dan RTRW,” bebernya.
Harapannya bisa membuat pembangunan industri lebih tertata di Balikpapan. Apalagi melihat industri tumbuh cukup signifikan dan menjadi masa depan kota. (*)
Editor : Duito Susanto