KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Setelah penetapan, Perda Rencana Pembangunan Industri Balikpapan Tahun 2024-2044 resmi berlaku. Dengan begitu, industri yang akan masuk harus dibangun sesuai aturan kawasan masing-masing.
Sekretaris Kota Balikpapan Muhaimin menjelaskan, adanya perda ini bukan ingin membatasi pembangunan industri atau investasi. Melainkan sebaliknya, industri perlu diatur menyesuaikan dengan tata ruang yang ada.
Dengan begitu pembangunan industri lebih tertata di Kota Minyak. “Penerapan perda ini mengacu kepada rencana tata ruang wilayah (RTRW). Jadi disesuaikan dengan kawasan dan kondisi di Balikpapan,” imbuhnya.
Muhaimin menambahkan, leading sector perda rencana pembangunan industri berada di Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP). Kemudian Dinas Perdagangan hingga DPMPTSP dalam mengurus perizinan.
Saat pengusaha akan membangun atau bekerja sama, lokasinya industri harus sesuai RTRW. “Usaha yang dibangun harus menyesuaikan dengan kawasan industri yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Sedangkan untuk usaha eksisting, selama tidak mengubah peruntukan masih boleh berjalan. Misalnya usaha showroom mobil di Jalan Syarifuddin Yoes masih diperbolehkan.
Walau di sana sudah diatur bukan untuk kawasan industri tersebut. “Kalau showroom ini mau mengembangkan workshop atau bengkel lebih besar sudah tidak boleh lagi,” bebernya.
Sejauh ini, Balikpapan sudah memiliki Kawasan Industri Kariangau (KIK) yang juga diatur dengan zonasi. Tidak hanya itu, ada pula kawasan industri khusus.
“Seperti Sentra Industri Kecil Somber untuk produksi tahu tempe dan Sentra Industri Kecil Teritip untuk pengolahan hasil pertanian dan kelautan,” tutupnya. (*)
Editor : Duito Susanto