BALIKPAPAN - Sebelum masuk dalam pembahasan APBD 2026, legislatif dan eksekutif di Balikpapan telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Hal ini dilakukan dengan penandatanganan berita acara dalam rapat paripurna, Rabu (12/8). Pemkot Balikpapan diwakili langsung oleh Wali Kota Rahmad Mas’ud beserta jajaran pimpinan DPRD Balikpapan.
Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri mengatakan, penetapan KUA PPAS ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Untuk mengawali penetapan perda tentang APBD Balikpapan 2026, perlu penandatanganan kesepakatan KUA PPAS 2026," ujarnya. Sebelum sampai pada kesepakatan, kedua pihak sudah melalui sejumlah rapat.
Baik antara Badan Anggaran DPRD Balikpapan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Pendapatan daerah sebesar Rp 3,836 triliun," tuturnya.
Kemudian belanja daerah Rp 4,286 triliun dan pembiayaan daerah Rp 450 miliar. KUA PPAS merupakan instrumen yang penting dalam penyusunan APBD.
Rahmad Mas’ud menambahkan, proses penyusunan KUA PPAS bukan perjalanan yang singkat. Semua bagian dari upaya mencari keputusan terbaik bagi masyarakat.
KUA PPAS 2026 ini memuat kerangka kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah. Serta penentuan skala prioritas pembangunan.
Menurutnya selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJMN) menuju visi Indonesia Emas 2045. "Tentu juga memperhatikan aspirasi masyarakat," ujarnya.
Rahmad mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan bersama. "Kesepakatan ini langkah nyata menuju Balikpapan yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan," pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan