KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang terjadi di beberapa daerah saat ini juga dirasakan di Balikpapan. Namun tak disangka lonjakan tagihan begitu tinggi alias signifikan.
Salah satunya dialami warga Balikpapan, Arif Wardhana. Dia setiap tahun mengurus pembayaran tanah milik sang ibu di Jalan Batu Ratna KM 11 Balikpapan Utara.
Dia kaget melihat nominal tagihan PBB–P2. Arif bercerita biasanya dia membayar pajak sekitar Rp 306 ribu per tahun. Ini untuk tanah seluas sekitar 1 hektare.
“Terakhir bayar pajak tahun lalu, 2024. Saya selalu bayar pajak rutin setiap tahun,” katanya. Begitu pula tahun ini, sebagai warga negara yang baik, Arif ingin menjalankan tanggung jawabnya.
Ketika itu, ketua RT menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). “Saat saya lihat SPPT, ternyata jumlah tagihan Rp 9,5 juta. Saya kaget sekali karena biasanya hanya Rp 306 ribu,” imbuhnya.
Arif baru menyadari tagihan PBB tahun ini meningkat drastis. Walau sebenarnya soal kenaikan PBB sudah diberitahu oleh ketua RT.
“Tapi saya pikir paling naik jadi Rp 500 ribu atau Rp 1 juta,” ungkapnya. Dia menambahkan, lahan ini seperti perkebunan. Meski faktanya sekarang hanya lahan tidur.
Lalu ada satu bangunan sederhana untuk menjaga tanah tersebut. Kini karena ada kenaikan tersebut, tagihan PBB milik sang ibu hingga kini belum dibayarkan.
Dia melaporkan hal ini kepada orangtuanya sebagai pemilik aset tersebut. Keluarganya yang berstatus pensiunan ini merasa keberatan dengan kenaikan pajak.
“Kalau cuma Rp 300 ribu masih bisa dibayar. Tapi Rp 9,5 juta jelas berat bagi kami,” imbuhnya. Padahal dia selama ini rutin membayar pajak. Sebab ini turut menyumbang terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Arif berpendapat, adanya kenaikan sekitar 3.000 persen sangat membebani masyarakat. “Jadi dasar kenaikannya apa, kami benar-benar tidak tahu,” tegasnya.
Tak sampai disitu, Arif juga mencoba mencari tahu dasar kenaikan PBB. Sayangnya hingga kini, dia belum mendapat penjelasan resmi dari Pemkot Balikpapan.
Menurutnya penjelasan pemerintah sangat penting dalam kondisi seperti ini. “Apakah ini ada kesalahan administrasi atau memang ada dasar hukumnya. Tapi sampai sekarang belum ada klarifikasi,” ungkapnya.
Dia berharap pemerintah segera muncul dengan penjelasan kepada masyarakat. Sehingga warga tidak bingung dengan kenaikan PBB selama ada kejelasan dan dasar hukum yang jelas.
Arif menyinggung kasus serupa yang sempat ramai di Pati, Jawa Tengah. Kasusnya PBB naik 250 persen. Lalu bupati langsung memberikan klarifikasi dan dibatalkan.
“Tapi kalau di Balikpapan ini justru tidak ada penjelasan. Sosialisasi pun tidak ada, tahu-tahu pajak naik drastis,” pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto