Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Berlaku Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Balikpapan Baru, Pengguna Jalan Harap Perhatikan Ini

Dina Angelina • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:42 WIB

 

Dishub Balikpapan melakukan penataan media jalan dan sirkulasi lalu lintas di Jalan Tjutjup Suparna. Terutama soal bukaan median jalan.
Dishub Balikpapan melakukan penataan media jalan dan sirkulasi lalu lintas di Jalan Tjutjup Suparna. Terutama soal bukaan median jalan.
 

BALIKPAPAN - Sempat menjadi polemik aturan lalu lintas di Jalan Tjutjup Suparna. Khususnya simpang Balikpapan Baru - simpang Valda. Baik antara pengguna jalan dan warga sekitar. Teranyar Dinas Perhubungan (Dishub) Blikpapan sudah mengambil keputusan untuk hal tersebut.

Sosialisasi penataan median jalan dan sirkulasi lalu lintas ini telah dilakukan pada Selasa (25/8/2025). “Kami sudah rapat bersama pihak terkait untuk memutuskan terkait pengalihan lalu lintas dari simpang Balikpapan Baru hingga simpang Pos 2 Valda,” kata Kepala Dishub M Fadli Pathurrahman.

Ini demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dari pengguna jalan. Menurutnya seluruh peserta rapat sepakat melaksanakan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL).

Pertama, bukaan akses putaran kendaraan di depan ruko Dadar Beredar akan tetap dipertahankan. Namun dengan desain yang disesuaikan terhadap hasil perencanaan teknis Dishub.

“Bukaan median di depan ruko Dadar Beredar hanya boleh digunakan untuk kendaraan dari arah simpang Bundaran Monyet menuju ke Kantor Pos,” ungkapnya.

Sementara kendaraan dari arah Kantor Pos tidak boleh atau diperkenankan memotong median. Pengguna jalan diarahkan untuk tetap belok ke kiri mengikuti arus seperti biasa. 

“Bukaan median di simpang Pos 2 Valda hanya diperkenankan untuk kendaraan dari arah BSI keluar menuju simpang Bundaran Monyet,” tuturnya.

Kemudian bagi kendaraan dari arah simpang Balikpapan Baru dan simpang Pos 2 Valda dapat memutar di Pos 10 dan Bundaran Monyet. Artinya kendaraan dilarang putar balik di bukaan median tersebut.

“Kami akan sediakan fasilitas perlengkapan jalan berupa rambu dan marka dalam mendukung implementasi MRLL,” ujarnya. Dia berharap, sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Sehingga semua pengguna jalan patuh terhadap kebijakan lalu lintas hasil kesepakatan bersama tersebut. “Kami mendorong tercipta kawasan Balikpapan Baru yang lebih tertib, aman, dan lancar,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#balikpapan baru #Dishub Balikpapan #lalu lintas