Penyidik mengamankan HZ (40) di Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Samarinda Kota, Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 02.30 Wita.
“hasil pengembangan tersangka HE,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto bersama Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Arif Bastari, Kamis (28/8/2025).
Hasil penyelidikan dan penghimpunan informasi, diduga masih terdapat narkotika disimpan oleh adik (HE), hingga akhirnya tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan total berat brutto 1.001,57 gram dikemas dalam berbagai plastik klip, serta ekstasi 2.560 butir berbagai merek.
Selain itu, diamankan pula tiga tas, satu unit handphone, serta dua timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Arif Bastari menjelaskan, tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya diperoleh dari Een. “Kami akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka,” bebernya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Kaltim juga memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk komitmen menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. (*)