KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Sidang perkara dugaan pencabulan terhadap balita berusia dua tahun dengan terdakwa FR (29), ayah kandung korban, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Pekan depan, majelis hakim menjadwalkan kehadiran ahli bahasa setelah sidang sebelumnya ditunda karena dua ahli yang diundang tidak hadir.
Kuasa hukum terdakwa, Vena Naftalia, menyayangkan ketidakhadiran ahli psikologi forensik dan bahasa pada sidang Rabu (27/8). Ia juga menyoroti keterangan ahli forensik yang dinilai tak relevan.
Menurutnya, dokter menyebut luka lama pada korban berusia sekitar sepuluh hari, namun langsung dikaitkan dengan terdakwa. “Seharusnya penyidik menelusuri lebih jauh. Tidak bisa otomatis dituduhkan ke FR,” ujarnya.
Vena menilai inkonsistensi keterangan psikolog memperlemah dakwaan. Awalnya, asesmen menyebut korban kesulitan menyebut pelaku, tetapi belakangan berubah menjadi 80 persen yakin ayahnya pelaku.
“Kalau di BAP 50 persen tidak yakin, lalu di sidang tiba-tiba jadi 80 persen, itu jelas janggal. Hukum tidak boleh berdasar asumsi,” tegasnya. Ia juga menyoroti tes poligraf yang dilakukan setelah penetapan tersangka, yang disebut keliru secara prosedur.
Kasus ini menggemparkan publik Balikpapan. FR ditetapkan tersangka sejak Oktober 2024, dengan barang bukti empat handphone dan jumpsuit cream berlengan merah milik korban. Penyidik menduga modus pelaku adalah memasukkan jari ke kemaluan korban.
Baca Juga: Polda Kaltim Perkuat Pengamanan Wisata, Pelaku Usaha Diminta Lakukan Risk Assessment
Namun, kuasa hukum menegaskan bukti kuat belum ditunjukkan hingga kini. “Ada tindak pidana, iya. Tapi siapa pelakunya belum terbukti. Kami ingin yang dihukum benar-benar pelaku, bukan sekadar dijadikan tersangka,” pungkas Vena. (*)
Editor : Ery Supriyadi