KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI meminta Pemkot Balikpapan menyusun daftar properti investasi. Isinya daftar aset pemerintah daerah yang secara ekonomis bisa dimanfaatkan.
Terbuka peluang kerja sama antara Pemkot Balikpapan dan pihak ketiga. Mereka bisa menyewa aset milik pemkot untuk kegiatan bisnis. Walhasil menjadi sumber pendapatan asli daerah bagi Kota Minyak.
Tahun ini, BKAD Balikpapan melakukan inventarisasi dan pengamanan aset. “Pengamanan ini ada dua jenis, pengurusan sertifikat dan penandaan pemberian patok batas maupun pemagaran,” ungkapnya.
Maka sebelum Pemkot Balikpapan menawarkan kerja sama dengan pihak ketiga. Masalah terkait legalitas dan pengamanan aset sudah rampung terlebih dahulu. “Kami fokus ke situ dulu,” imbuhnya.
Misalnya khusus tanah, jumlah bidang tanah yang dimiliki saat ini 1.846 bidang dengan nilai perolehan sebesar Rp 5,54 triliun. Ini bidang tanah yang tercatat hingga 31 Desember 2024.
“Saat ini tanah yang sudah memiliki alas hak sertifikat 295 bidang,” ucapnya. Sedangkan tanah yang belum sertifikat 1.551 bidang atau 770 satuan aset. Hingga kini masih berproses.
“Satu satuan yang akan disertifikatkan bisa terdiri lebih dari 1 bidang. Bahkan ada satu aset bisa 20 bidang,” bebernya. Targetnya daftar properti investasi ini bisa fiks pada 2026.
“Kalau ada investor yang mau kerja sama, kami tinggal sodorkan saja daftar aset pemerintah kota ada di mana saja,” sebutnya.
Terkait proses sertifikasi ini, Pemkot Balikpapan juga terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Harapannya bisa dilakukan percepatan penyelesaian sertifikasi. (*)
Editor : Ismet Rifani