Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Penganiaya ASN Hingga Tewas Dijatuhi Hukuman, Ini Vonisnya

M Ibrahim • Jumat, 19 September 2025 | 16:28 WIB
REKA ADEGAN: Penyidik menggelar reka adegan kasus pembunuhan ASN di halaman Karaoke Suka-Suka.
REKA ADEGAN: Penyidik menggelar reka adegan kasus pembunuhan ASN di halaman Karaoke Suka-Suka.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memvonis terdakwa DR hukuman tujuh tahun penjara. Terdakwa secara sah dan terbukti melakukan penganiayaan mengakibatkan korban yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) meninggal.

Adu mulut dipicu minuman keras (Miras) di dalam ruang karaoke Suka-Suka, Jalan Soekarno-Hatta KM 3, Balikpapan Utara, berujung tewasnya inisal M (37) pada 13 Februari 2025.

Majelis hakim diketuai Rusdhiana Andayani menyatakan  terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut hukuman 7 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," terang hakim.

Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan.

Diketahui, saat reka ulang digelar penyidik Polsek Balikpapan Utara, Tersangka memperagakan adegan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP). Reka ulang ini dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Ada 24 adegan diperagakan tersangka dan korban yang diperankan petugas, yang berawal di dalam ruang karaoke itu. Keduanya saling mengenal, diduga pengaruh minuman keras terjadi perselisihan dan penganiayaan. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#asn #pengadilan negeri #pembunuhan #penjara #balikpapan #tewas #vonis