Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Baru Bebas Sebulan, Residivis Curanmor Beraksi Lagi

M Ibrahim • Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:31 WIB
CURANMOR: Pelaku S dan motor curiannya diamankan. Ia beraksi di kawasan Balikpapan Barat.
CURANMOR: Pelaku S dan motor curiannya diamankan. Ia beraksi di kawasan Balikpapan Barat.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN- Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim meringkus seorang residivis berinisial S (36).

Baru saja bebas menjalani hukuman, S berulah lagi, terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Balikpapan Barat.

Penangkapan dilakukan pada Senin (13/10/2025) dinihari di Pos Sekuriti Manggar Sari, Jalan Mulawarman, tanpa perlawanan.

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Arya yang kehilangan sepeda motor milik istrinya di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan Barat, Minggu (12/10/2025).

“Korban sedang bekerja, sementara motornya diparkir di depan rumah. Ketika istri korban keluar, motor sudah hilang,” terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto.

Personel Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi.

Dari hasil pengembangan, petugas menemukan jejak pelaku yang melarikan diri ke arah selatan Balikpapan. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku berhasil diamankan beserta satu unit motor matic hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati bahwa pelaku adalah residivis curanmor yang sudah tiga kali keluar-masuk penjara dan baru bebas pada 17 Agustus 2025.

“Pelaku ini pemain lama. Baru sebulan bebas, dia kembali beraksi dengan kasus yang sama,” urainya.

Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor. Di antaranya menggunakan kunci ganda dan melapor segera jika melihat aktivitas mencurigakan. (*)

 

Editor : Ismet Rifani
#Ditreskrimum Polda Kaltim #residivis curanmor dibekuk #Kombes Pol Yuliyanto