Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bikin Warga Resah, Pengedar Sabu Diringkus, Ini Barang Buktinya

M Ibrahim • Senin, 20 Oktober 2025 | 06:25 WIB
NARKOBA: Tersangka tak berkutik saat diamankan berikut barang bukti narkoba sabu.
NARKOBA: Tersangka tak berkutik saat diamankan berikut barang bukti narkoba sabu.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial MP alias K (31) ditangkap karena terlibat penyalagunaan narkoba. Aktivitasnya meresahkan warga hingga mengadu ke Polresta Balikpapan.

Informasi dari warga ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba, warga Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat itu ditangkap di kawasan Jalan Bonto Bulaeng, Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Kamis (16/10/2025) pukul 03.00 Wita.

“Berbekal informasi dari warga, yang bersangkutan kami amankan,” kata Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, Minggu (19/10/2025).

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ada barang bukti dua paket sabu berat total 1,32 gram. “Dari pemeriksaan, tersangka MP residivis kasus narkoba,” bebernya.

Selain sabu, petugas mendapatkan pula empat plastik klip kosong, dua lembar tisu putih, satu tas selempang hitam, satu ponsel Samsung merah, serta uang tunai Rp 300.000.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan pelaku di dalam tas hitam. Tersangka MP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial E, dengan sistem jual putus dan hasil penjualan akan disetorkan kepada pemasok.

“Pelaku mengaku menjual sabu seharga Rp1,2 juta per gram,” tambah Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin. Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi kejadian.

“Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan pelaku yang sesuai dengan ciri yang dilaporkan,” terang Safarudin.

Penyidik menjerat tersangka Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihaknya mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di Balikpapan.

“Kami berterima kasih kepada warga yang aktif melapor melalui layanan Call Center 110. Setiap laporan masyarakat sangat berarti untuk menyelamatkan generasi dari bahaya narkotika,” imbuhnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#sabu #narkoba #narkotika #balikpapan