Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sabu Puluhan Gram Dibuang Tersangka ke Wastafel

M Ibrahim • Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:59 WIB
MUSNAH: Penyidik menghadirkan dua tersangka dalam pemusnahan barang bukti sabu.
MUSNAH: Penyidik menghadirkan dua tersangka dalam pemusnahan barang bukti sabu.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Barang bukti sabu dari dua perkara yang ditangani Satresnakroba Polresta Balikpapan dimusnahkan dengan cara dibuang ke wastafel.

Setelah dilakukan pembacaan berita acara pemusnahan pada Selasa (21/10/2025), tersangka inisial DW  dan R menyaksikan dan membuang barang bukti tersebut.

Dalam pemusnahan, penyidik menghadirkan pula kejaksaan, kuasa hukum dan internal polri. “Total ada 63,63 gram sabu dimusnahkan,” kata Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun.

Diketahui, DW ditangkap pada 1 Oktober 2025. Barang bukti yang diamankan berupa paket sabu dengan total berat 43,73 gram. Dari jumlah tersebut, 6,1 gram dikirim ke Puslabfor untuk uji laboratorium, dan 1 gram disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan.

Sedangkan R, ditangkap pada 6 Oktober 2025 barang bukti sabu 23,34 gram, 19,87 gram di antaranya dimusnahkan, 0,03 gram dikirim ke Puslabfor, dan 1 gram disisihkan untuk persidangan.

“Kedua tersangka berberda jaringan,” ujarnya. Tersangka DW diamankan kawasan Jalan Ahmad Yani, RT 08, Gunung Sari, Balikpapan Tengah. Sementara R di kawasan BTN Gunung IV, RT 38,  Margo Mulyo, Balikpapan Barat.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu dengan air kemudian blender dan dibuang ke saluran air. Penyidik menjerat kedua tersanga Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pemusnahan barang bukti merupakan tahapan proses hukum. Selain itu memastikan barang haram tersebut tidak lagi beredar dan sebagai bentuk transparansi kepada publik. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#tersangka #sabu #pemusnahan #polresta balikpapan