BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan menginisiasi pembentukan raperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman. Kini tahapan pembahasan masih berproses melalui rapat paripurna.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan, raperda ini penting untuk menata perumahan dan pemukiman. Sebab turut berdampak pada pengendalian banjir di Kota Minyak. Mengingat ada beberapa faktor penyebab banjir.
“Salah satunya juga ketidaktertiban dari perumahan yang baru tidak membangun dan tidak merawat bendungan pengendali,” katanya.
Bahkan untuk membangun pengembang, Pemkot Balikpapan melalui Disperkim sudah beberapa kali mengirim surat. Imbauan agar pengembang segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
“Kami bisa bantu seandainya ada bendali perumahan saat ini tidak berfungsi secara maksimal karena sedimentasi,” ungkapnya. Jika penuh sedimentasi, akhirnya bendali tidak optimal.
Akibatnya air tergenang saluran karena bendali tidak mampu menampung air hujan. “Kami mengingatkan lagi dari sekian ratus pengembang misalnya, saat ini baru 13 perumahan yang menyerahkan PSU,” tuturnya.
Selama PSU belum diserahkan, maka menjadi tanggung jawab pengembang untuk memperbaiki fasilitas tersebut. Apabila sudah diserahkan, Pemkot Balikpapan bisa memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan.
Selain soal banjir, raperda ini juga mendorong kehadiran pemukiman baru. Seperti diketahui, Balikpapan masih kekurangan pemukiman karena catatan backlog sudah mencapai 85 ribu unit.
“Kami mencoba agar masyarakat juga dimudahkan dalam membeli rumah,” tuturnya. Sekaligus investasi di sektor perumahan dan permukiman dapat meningkat. Serta memberikan kepastian hukum bagi semua yang terlibat.
Tidak kalah penting, raperda ini juga memastikan pembangunan perumahan dan pemukiman sesuai dengan aturan. Baik dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) hingga rencana detail tata ruang (RDTR). (*)
Editor : Sukri Sikki