KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Warga Balikpapan kembali menyoroti persoalan kelangkaan LPG 3 kilogram.
Di tengah situasi tersebut, muncul wacana penambahan agen baru yang justru menimbulkan pertanyaan di kalangan wakil rakyat.
Isu ini menjadi sorotan serius Komisi II DPRD Balikpapan.
Mereka menilai, sebelum menambah agen baru, pemerintah dan Pertamina seharusnya memastikan pasokan gas melon untuk masyarakat benar-benar mencukupi.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD, Rabu (5/11/2025), Komisi II memanggil sejumlah pihak terkait.
Pertamina Patra Niaga, para agen LPG, Dinas Perdagangan, serta Bagian Ekonomi Setdakot Balikpapan hadir untuk membahas persoalan tersebut.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengungkapkan bahwa pembahasan soal LPG 3 kilogram bukan kali pertama dilakukan.
Pada Februari 2025, persoalan serupa juga mencuat setelah banyak laporan masyarakat mengenai kelangkaan gas subsidi itu.
“Setelah dihitung, Pertamina menyatakan tidak akan ada penambahan agen baru karena kuota LPG 3 kilogram untuk Balikpapan sudah ditetapkan dari pusat,” ujarnya.
Menurut Taufik, penambahan agen baru hanya bisa dilakukan jika ada tambahan kuota dari pemerintah pusat. Jika tidak, langkah itu justru berpotensi mengurangi jatah dari agen yang sudah ada.
“Kalau menambah agen tanpa tambahan kuota, otomatis pasokan ke agen lama berkurang. Padahal agen baru juga butuh suplai untuk pangkalannya,” jelasnya.
Dari hasil RDP, terungkap bahwa pengajuan izin agen baru sebenarnya sudah dilakukan sejak Juli 2024. Prosesnya panjang, bisa memakan waktu hingga satu tahun sebelum izin operasional keluar.
Taufik menegaskan, salah satu syarat agen baru bisa beroperasi adalah adanya rekomendasi dari Pemerintah Kota Balikpapan, khususnya Dinas Perdagangan.
Karena itu, ia mengingatkan agar pemerintah tidak gegabah dalam mengeluarkan rekomendasi tersebut.
“Kami minta jangan sembarangan memberikan rekomendasi. Lihat dulu kondisi dan kebutuhan masyarakat. Pemerintah juga harus mempertimbangkan apakah agen yang ada sekarang dirugikan atau tidak,” ucapnya.
Ia menambahkan, meski keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat, pihak daerah memiliki peran penting dalam pengawasan.
Baca Juga: Ancaman LPG Langka Jelang Nataru hingga Ramadan, DPRD Balikpapan Wanti-wanti untuk Diantisipasi
“Masalahnya, ketika pusat mengeluarkan izin, mereka tidak tahu kondisi sebenarnya di lapangan. Maka, pengendaliannya ada di pemerintah kota melalui pemberian rekomendasi itu,” tegas Taufik.
Ia pun berharap Pemkot Balikpapan menahan terlebih dahulu rekomendasi agen baru sambil menunggu adanya tambahan kuota LPG dari pusat.
“Lebih baik ditahan dulu, jangan terburu-buru. Tunggu sampai ada kepastian kuota tambahan untuk Balikpapan,” pungkasnya. (*)
Editor : Ery Supriyadi