BALIKPAPAN - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Balikpapan. Pertamina Patra Niaga menegaskan pihaknya memiliki tahapan sanksi bagi agen LPG 3 kilogram yang melanggar aturan.
Sementara jika wakil rakyat di legislatif meminta penutupan agen baru di Kota Minyak. Pertamina menyebut tidak memiliki aturan resmi soal hal tersebut. Termasuk juga menutup agen yang eksisting saat ini.
“Kami tidak bisa memberi pemberhentian tanpa adanya dasar dan sanksi jelas terhadap penyaluran mereka,” kata Sales Branch Manager Gas Kaltimra Ahad Jabbar Syaifullah.
Selama agen dinyatakan aman tak ada masalah. Maka proses distribusi LPG tetap berjalan. Apabila tetap ingin menyarankan pemberhentian. Dia mempersilahkan DPRD Balikpapan bersurat ke Pemkot Balikpapan atau Pertamina.
“Itu pun dengan usulan dasar yang jelas. Nantinya mau diterima atau tidak manajemen tergantung keputusan pimpinan,” bebernya. Ahad menegaskan, Pertamina tidak bisa memberhentikan agen tanpa ada sanksi jelas.
Terlebih sudah jelas tertuang dalam kontrak tertulis. Ketika agen mendapat sanksi peringatan, pemberhentian satu atau dua bulan hingga sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU),” tuturnya.
Artinya sanksi paling fatal, agen benar-benar tak lagi beroperasi. Begitu pula untuk usulan penyetopan pembentukan agen baru, Ahad menjelaskan secara aturan tidak ada yang melarang pembentukan agen baru.
Terutama untuk usulan pemberhentian memiliki dasar. “Kalau dari Pertamina selama perizinan administrasi jelas dan sesuai dengan ketentuan seperti rekomendasi dari pemerintah, pasti kita lakukan saja,” ungkapnya.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 12 agen dan 674 pangkalan LPG di Balikpapan. Jika menutup agen baru karena alasan kekurangan kuota LPG 3 kilogram.
Menurutnya, tanpa ada agen baru pun kuota yang ada saat ini sudah kurang. “Kuota LPG 3 kilogram tahun ini 19 ribuan metrik ton untuk Balikpapan,” sebutnya.
Kini pihaknya mencoba simulasi kebutuhan kuota LPG di Balikpapan. Ini untuk menghitung berapa besar kuota yang nyata di lapangan. “Nanti bisa kita perbarui permintaan kepada Migas,” tutupnya. (*)
Editor : Sukri Sikki