BALIKPAPAN - Sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. UPTD Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Balikpapan konsen mendorong pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baik perusahaan penyewaan kendaraan atau pribadi yang menjual kendaraan diminta melakukan proses balik nama. Caranya dengan proses penagihan.
"Proses penagihan BBNKB-II tetap yang kita tagihkan untuk pemilik pertama," kata Kepala UPTD PPRD Wilayah Balikpapan Willie Havre Yulian.
Selian meminta data dan alamat pembeli baru, pihaknya juga akan menagih agar dilakukan proses BBNKB. Sehingga proses penagihan akan berjalan dua sisi.
"Kami kejar penjual untuk minta alamat pembeli dan kejar dari sisi pembeli juga kita datangi," bebernya. Sebagian besar daerah di Kaltim mengandalkan tambang.
Sebelumnya dia juga pernah bertugas di Berau. Tim turun-turun ke lokasi tambang. "Hasilnya dari laporan nol unit alat berat berubah bisa sampai 1.000 unit," ucapnya.
Kini Pemprov Kaltim menemukan tak sedikit kendaraan tambang yang masih berplat luar Kaltim. "Sementara Balikpapan lebih spesifik untuk kendaraan operasional perusahaan," tuturnya.
Pihaknya siap menurunkan tim untuk menelusuri hal-hal tersebut. Selanjutnya akan disampaikan tagihan kepada perusahaan agar proses BBNKB tetap berjalan.
"Tidak ada perbedaan antara pemilik pribadi dengan perusahaan karena ini gratis," sebutnya. Willie bercerita, pihaknya pernah menganalisis jumlah kendaraan luar yang masuk dengan jumlah kendaraan plat KT yang keluar.
Ternyata hasil perbandingannya hampir sama. "Sekarang kami imbau lagi kendaraan plat luar yang berada di Balikpapan untuk segera balik nama," tutupnya.
Editor : Muhammad Ridhuan