KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dilakukan terdakwa beinisial YA kepada istrinya digelar Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Sidang perdana itu memiliki nomor perkara 594/Pid.B/2025/PN Bpp.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Husni, SH dalam dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap korban. Kejadianyannya berlangsunng Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 15.30 Wita di rumah Perumahan Batakan Asri 2.
Di hadapan majelis hakim, YA mengakui perbuatannya. Ia menyebut saat itu dirinya gelap mata setelah melihat istrinya bersama pria lain dalam keadaan pintu rumah terkunci dari dalam.
“Saya sudah menikah 13 tahun. Saat pulang, saya lihat istri saya berduaan dengan pria lain yang tidak memakai baju,” jelas YA. Keributan pun tak terelakkan. YA kemudian mengambil sebilah parang yang ada di dalam rumah dan menimpaskan ke arah istrinya beberapa kali.
Beruntung, karena parang tersebut tumpul dan berkarat, sang istri hanya mengalami luka ringan di bagian tangan dan perut. “Parangnya tumpul, alhamdulillah istri saya tidak kenapa-kenapa. Saya berhenti karena ingat anak,” tuturnya.
Meski hanya mengalami luka ringan, korban tetap melaporkan tindakan suaminya ke pihak kepolisian. Kasus pun berlanjut hingga ke pengadilan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo