Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi Warga Muara Kate, Pertanyakan Status Terbantar, Begini Kondisi MT Saat Ini

Dina Angelina • Sabtu, 8 November 2025 | 15:58 WIB
Ketua PBH Peradi Balikpapan Ardiansyah
Ketua PBH Peradi Balikpapan Ardiansyah

KALTIMPOST.ID,BALIKPAPAN-Masa penahanan Misran Toni (MT), tersangka kasus pembunuhan warga Muara Kate sudah mendapat perpanjangan dua kali. Terakhir kali surat perpanjangan diterbitkan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 91/Pen.Pid/2025/PN.Tgt hingga 12 November 2025.

Namun, pada 22 Oktober 2025, MT sempat dikeluarkan dari tahanan selama delapan hari dengan status terbantar. Sehingga masa penahanan MT kembali diperpanjang delapan hari dari jadwal semula.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/95/X/RES 1.6/2025/Reskrim, MT diminta untuk menjalani masa tahanan hingga 18 November 2025. Hal itu mengecewakan keluarga dan wara Muara Kate.

Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate mempertanyakan penetapan pembantaran tersebut. Mengingat penetapan terbantar juga sudah tertuang dalam aturan.

Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1/1989, isinya pembantaran diajukan untuk kepentingan tahanan menjalani pengobatan medis di luar rumah tahanan, bukan untuk kepentingan penyidik.

Mereka berpendapat, pembantaran itu tidak sah karena tidak memenuhi alasan-alasan hukum yang benar. Pertama dilakukan bukan atas kehendak tersangka atau keluarganya.

Kemudian dilakukan tanpa sepengetahuan tersangka dan keluarga. Faktanya, saat ini MT tidak sedang sakit apa pun. “Alasan penyidik membawa ke rumah sakit dengan alasan sakit. Kami tegaskan hari ini, MT dalam keadaan sehat,” kata Ketua PBH Peradi Balikpapan Ardiansyah.

Namun, MT justru diisolasi di rumah sakit selama delapan hari sejak 22-30 Oktober 2025 untuk kepentingan penyidikan. Pihaknya sangat keberatan MT dibawa selama delapan hari yang terhitung di luar masa tahanan.

“Seharusnya dipotong masa penahanan, bukan seperti sekarang malah masa penahanan diperpanjang,” imbuhnya. Belum lagi selama masa pembantaran, MT diisolasi tanpa pendampingan keluarga di Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Samarinda.

Ketika istri MT datang menjenguk 26 Oktober 2025 mendapat penolakan. Padahal menempuh jarak 300 Km jauhnya selama 10 Jam perjalanan dari Muara Kate.

“Alasannya ada observasi untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan,” sebutnya. Pembantaran telah memotong masa penahan yang berakibat MT harus menjalani penahanan tambahan selama delapan hari.

Tim advokasi menegaskan, tindakan penyidik sangat terang telah melanggar hak asasi, MT seharusnya diproses sesuai hukum yang berlaku. Pihaknya menyimpulkan pembantaran hanya menjadi alat penyidik untuk memperpanjang masa penahanan.

“Serta mengulur waktu pelepasan MT dan sebagai upaya sistematis untuk membuat MT frustasi dan tertekan secara psikis,” bebernya. Lebih lanjut, tindakan kriminalisasi itu dapat dianggap sebagai upaya menutupi ketidakmampuan Polres Paser mengungkap pelaku yang sebenarnya.

“Karena sampai saat ini, kami meyakini pelaku dan aktor masih berkeliaran,” tuturnya. Itu juga membuat warga Muara Kate dan sekitarnya semakin cemas, karena masih terhantui pelaku sesungguhnya yang belum tertangkap.

Tuntutan tim advokasi sangat jelas untuk mendesak Polres Paser dan Polda Kaltim segera membebaskan MT. Serta menghentikan seluruh tuduhan dan upaya rekayasa kasus yang tidak berdasar.

“Aparat harus menelusuri dan mengungkap pelaku sebenarnya dari rangkaian kekerasan yang muncul dalam konflik penolakan warga terhadap aktivitas hauling batubara di jalan umum,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menyebutkan, pihaknya sudah melakukan proses hukum secara profesional. “Tidak ada intimidasi, kriminalisasi apalagi sampai rekayasa,” katanya.

Itu juga ditegaskan Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Jamaluddin Farti. Dia menyebutkan, penyidik telah bekerja dalam koridor hukum positif. “Penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti sah. Nanti kita tunggu saja saat persidangan,” tutupnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#polda kaltim #Muara Kate #pembunuhan #penahanan